Pembatasan Iklan Kampanye, Mewujudkan Kesetaraan dalam Pemilu

Photo Author
- Selasa, 19 Maret 2019 | 21:12 WIB
Suasana rapat koordinasi metode persiapan kampanye rapat umum pemilu 2019 oleh KPU DIY. (Foto : Evi Nur Afiah)
Suasana rapat koordinasi metode persiapan kampanye rapat umum pemilu 2019 oleh KPU DIY. (Foto : Evi Nur Afiah)

YOGYA, KRJOGJA.com - Atas dasar hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), penyelenggaraan iklan kampanye di media dibatasi. Hal tersebut untuk mewujudkan prinsip kesetaraan dalam pemilu terutama menghindari dominasi pihak-pihak yang punya modal lebih besar.

Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat KPU DIY, Ahmad Shidqi mengatakan tujuan dari batasan spot iklan kampanye di media adalah untuk menciptakan kesetaraan antara pemilu baik pilpres, pileg dan pihak-pihak lainnya. Menurutnya jika iklan kampanye masih menggunakan peraturan lama, KPU khawatir publik hanya disuguhkan terus menerus dengan wajah satu sosok yang akan muncul di sejumlah media.

“Memang peraturan ini kan undang-undang yang membatasi. Kami selaku KPU baik pusat maupun daerah tidak ingin media publik dikuasai oleh yang mempunyai uang banyak, sementara calon anggota lain yang tidak memiliki uang akan tersingkirkan dan ini tidak sehat untuk demokrasi," tutur Ahmad kepada para peserta rapat tahapan kampanye pemilu 2019 di Bale Timoho Resto, Selasa (19/03/2019).

Langkah ini merupan perwujudan dari demokrasi yang substansial dimana semua memiliki kesetaraan yang sama dan membangun demokrasi yang lebih sehat. Oleh karenanya iklan kampanye di media dibatasi. "Tentunya ini juga harus dipikirkan oleh pihak-pihak media untuk menyiarkan berita yang berimbang dan tidak memihak," ucapnya.

Perwakilan Komisi Penyiaraan Indonesia (KPI) DIY Dewi juga turut bersuara dalam rapat tersebut. Dewi menekankan frekuensi yang digunakan oleh semua lembaga penyiaran adalah milik publik, tentunya pema penyiaran harus memberikan suguhan yang bermanfaat dan tidak boleh didominasi oleh satu kelompok tertentu.

“Media harus memberikan kesempatan dan penawaran yang sama. Lembaga penyiaran harus profesional," tegas Dewi.

Sementara anggota Bawaslu DIY Sutrisnawati juga mengimbau kepada peserta pemilu untuk mengikuti ketentuan baik itu iklan kampanye dan juga peraturan pemilu lainnya. Jika peserta melakukan pelanggaran maka pihaknya akan segera melakukan penindakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X