Apabila nekat berkendara tanpa SIM, bisa bermasalah. Pada pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bila berkendara tanpa bisa menunjukan SIM, maka akan ada sanksi kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta mengintai.
Mau tak mau memang kita wajib punya SIM sebelum berencana mengemudikan kendaraan di jalan umum. Bagi Anda yang ingin membuat SIM, harga yang diberikan sangat terjangkau. Yang termahal terdapat pada pembuatan SIM internasional.
Dobrak Mitos, Cawapres Sandiaga Uno Berani Kunjungi Pati
Cawapres Sandiaga Uno ternyata berani berkunjung ke wilayah Kabupaten Pati, Rabu (30/1/2019). Ini berarti merupakan peristiwa kali ke dua yang dilakukan oleh seorang calon pimpinan negara, setelah SBY pada tahun 2003 lalu.Â
Berdasar mitos yang dipercaya sebagian masyarakat selama ini, banyak pejabat yang tidak berani berkunjung ke wilayah Pati. Hal itu disebabkan adanya anggapan, jika datang ke wilayah Pati maka akan turun jabatannya, atau bahkan bisa lengser dari kedudukannya.Â
Namun mitos tersebut tidak selamanya benar. Karena sebelum terpilih menjadi Presiden RI pada tahun 2004 lalu, justru mantan Menkopolkam Jendral TNI (purn) Susilo Bambang Yudhoyono, sering bertandang ke wilayah Kabupaten Pati. Â
Menurut tokoh sprititual wilayah Pati, Ustadz Mochamad Niam, keberanian cawapres Sandi berkunjung ke Pati, merupakan bukti adanya 'Wahyu Penjawi'. "Insyaallah, kabul maksud beliau," ujarnya singkat.Â