Kebutuhan Belanja DIY Naik Rp 45,163 M

Photo Author
- Minggu, 2 September 2018 | 14:11 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Kemampuan fiskal DIY untuk dibelanjakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018 mengalami kenaikan sebesar Rp 45,163 miliar dari Rp 5,544 triliun menjadi Rp 5,589 triliun.  Kebutuhan belanja sebesar itu untuk membiayai penyesuaian Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ), belanja kebutuhan dasar seperti air dan listrik, kemudian

gaji pegawai outsourcing yang belum terbayarkan.

Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan, jumlah pendanaan untuk dibelanjakan itu mempertimbangan kemampuan daerah, yaitu kemampuan pendapatan dan kemampuan pembiayaan. ”Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2017 sebesar Rp 344,066 miliar. Dari jumlah itu sebagian sudah dimanfaatkan untuk APBD murni 2018, dan masih ada celah sebesar Rp 45,163 miliar

yang harus dimaksimalkan,” kata Inung, sapaan Arif, dalam konferensi pers di DPRD DIY, belum lama ini.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Tavip Agus Rayanto, pendapatan daerah pada perubahan APBD DIY 2018 diperkirakan naik 1,63% atau sebesar Rp 84,459 miliar, dari Rp 5,182 miliar menjadi Rp 5,267 miliar. Di sisi lain, komponen belanjanya juga naik, ada penyesuaian SHBJ, belanja langsung setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan gaji outsourcing.

"Karena itu kemudian ada kebutuhan sebesar Rp 45,163 miliar. Intinya, untuk membiayai hal-hal dasar yang tidak bisa menunggu APBD murni 2019. Misalnya, biaya listrik dan air kan didasarkan pada evaluasi tahun sebelumnya, tapi faktanya tagihan mengikuti tagihan rekening. Perubahan juga untuk mengakomodasi belanja yang berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sebelumnya belum nampak," urai Tavip.

Inung menambahkan, saat ini harmonisasi pembahasan masih dilakukan di tingkat Komisi DPRD DIY. Jika dalam pembahasan muncul kenaikan belanja melebihi kemampuan fiskal Rp 45,163 miliar itu, nantinya akan dilakukan rasionalisasi yang diarahkan untuk pengurangan angka kemiskinan. (Bro/M-1)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X