Sultan Menunggu Kesediaan Sinkronisasi Kelembagaan

Photo Author
- Sabtu, 1 September 2018 | 08:49 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Enam tahun pascapengesahan Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY disahkan oleh DPR RI masih ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian serius. Salah satunya menurut Gubernut DIY, Sri Sultan HB X yakni tentang pentingnya sinkronisasi kelembagaan atau pengorganisasian di tingkat kabupaten/kota.

Menurut Sultan, pengorganisasian kelembangaan harus disinkronkan dengan Pemda DIY. Keberadaan Pemda DIY sifatnya lebih sebagai koordinator.

Baca juga :

Mitos Kraton Yogyakarta Berdiri di Atas Cangkang Kura-kura

Hercules AU Akan Angkut Bantuan Pembaca ’KR’ ke Lombok

”Jadi saya menunggu kesediaan sinkronisasi dari tingkat II, bagaimana bisa mengaplikasikan. Baik masalah anggaran maupun masalah pengorganisasian kelembagaan, kita kan tergantung kabupaten/kota. Untuk itu kabupaten/kota harus bisa mengaplikasikan masalah anggaran dan kelembagaan dengan baik dan disinkronkan dengan Pemda DIY,” ujarnya.

Sementara saat dimintai tanggapan tentang kabupaten/kota mana yang paling baik melaksanakan Keistimewaan DIY, Sultan mengaku kesulitan untuk menilai. Baginya yang terpenting menjalankan tugas maupun kewajiban dengan sebaikbaiknya dan tidak melakukan pelanggaran hukum.

”Kalau ditanya soal kabupaten/kota yang terbaik, menilai agak susah ya, yang penting itu kan tidak melanggar hukum,” tandas Sultan. (Ria)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X