YOGYA, KRJOGJA.com - Enam tahun pascapengesahan Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY disahkan oleh DPR RI masih ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian serius. Salah satunya menurut Gubernut DIY, Sri Sultan HB X yakni tentang pentingnya sinkronisasi kelembagaan atau pengorganisasian di tingkat kabupaten/kota.
Menurut Sultan, pengorganisasian kelembangaan harus disinkronkan dengan Pemda DIY. Keberadaan Pemda DIY sifatnya lebih sebagai koordinator.
Baca juga :
Mitos Kraton Yogyakarta Berdiri di Atas Cangkang Kura-kura
Hercules AU Akan Angkut Bantuan Pembaca ’KR’ ke Lombok
â€Jadi saya menunggu kesediaan sinkronisasi dari tingkat II, bagaimana bisa mengaplikasikan. Baik masalah anggaran maupun masalah pengorganisasian kelembagaan, kita kan tergantung kabupaten/kota. Untuk itu kabupaten/kota harus bisa mengaplikasikan masalah anggaran dan kelembagaan dengan baik dan disinkronkan dengan Pemda DIY,†ujarnya.
Sementara saat dimintai tanggapan tentang kabupaten/kota mana yang paling baik melaksanakan Keistimewaan DIY, Sultan mengaku kesulitan untuk menilai. Baginya yang terpenting menjalankan tugas maupun kewajiban dengan sebaikbaiknya dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
â€Kalau ditanya soal kabupaten/kota yang terbaik, menilai agak susah ya, yang penting itu kan tidak melanggar hukum,†tandas Sultan. (Ria)