• Jumat, 22 September 2023

Sultan Menunggu Kesediaan Sinkronisasi Kelembagaan

- Sabtu, 1 September 2018 | 08:49 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Enam tahun pascapengesahan Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY disahkan oleh DPR RI masih ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian serius. Salah satunya menurut Gubernut DIY, Sri Sultan HB X yakni tentang pentingnya sinkronisasi kelembagaan atau pengorganisasian di tingkat kabupaten/kota.

Menurut Sultan, pengorganisasian kelembangaan harus disinkronkan dengan Pemda DIY. Keberadaan Pemda DIY sifatnya lebih sebagai koordinator.

Baca juga :

Mitos Kraton Yogyakarta Berdiri di Atas Cangkang Kura-kura

Hercules AU Akan Angkut Bantuan Pembaca ’KR’ ke Lombok

”Jadi saya menunggu kesediaan sinkronisasi dari tingkat II, bagaimana bisa mengaplikasikan. Baik masalah anggaran maupun masalah pengorganisasian kelembagaan, kita kan tergantung kabupaten/kota. Untuk itu kabupaten/kota harus bisa mengaplikasikan masalah anggaran dan kelembagaan dengan baik dan disinkronkan dengan Pemda DIY,” ujarnya.

Sementara saat dimintai tanggapan tentang kabupaten/kota mana yang paling baik melaksanakan Keistimewaan DIY, Sultan mengaku kesulitan untuk menilai. Baginya yang terpenting menjalankan tugas maupun kewajiban dengan sebaikbaiknya dan tidak melakukan pelanggaran hukum.

”Kalau ditanya soal kabupaten/kota yang terbaik, menilai agak susah ya, yang penting itu kan tidak melanggar hukum,” tandas Sultan. (Ria)

Halaman:

Editor: ivan

Tags

Terkini

Butuh Rp102 Miliar Tangani Miskin Ektrim DIY

Jumat, 22 September 2023 | 13:52 WIB

Dunia Perhotelan Berpeluang Serap Tenaga Kerja

Kamis, 21 September 2023 | 20:45 WIB

Budaya Literasi Butuh Komitmen Bersama

Kamis, 21 September 2023 | 17:54 WIB

Total 150 Motor Menumpuk di Polresta Yogya, Punya Siapa?

Kamis, 21 September 2023 | 17:15 WIB

Sertipikat Elektronik Cara Meningkatkan Kemananan

Rabu, 20 September 2023 | 15:56 WIB
X