Dengan peralihan status kepemilikan tanah tersebut, maka AP I berhak mengeksekusi lahan tersebut. Tapi karena masih ada sebagian warga penolak yang tinggal di lahan tersebut dengan bangunan rumah mereka, maka pihaknya berharap ada kebijakan lebih lanjut dari AP I dan pemerintah dalam menyikapi kondisi itu. Â
Suardi menjelaskan, IPL Pembangunan Bandara tidak akan diperpanjang tapi status fungsi tanahnya tetap jadi bagian dari bandara. Fungsi lingkungan dan tata ruang di area itu kini sudah berubah.
Apabila warga tetap bertahan di lokasi, berarti melanggar aturan. Pihaknya tidak yakin masih akan ada diskresi seperti yang diterima warga eks WTT. â€Dari sisi aturan proses pembebasan lahan maupun diskresi sudah terlewati, demikian juga akuisisi lahan, AP I sudah sah membongkar bangunan yang ada di lokasi,†tegas Suardi.
Juru Bicara Proyek Pembangunan NYIA Agus Pandu Purnama menjelaskan, pihaknya akan segera menuntaskan land clearing atau pembersihan lahan yang tersisa hingga 100 persen. Pihaknya akan mengirim surat ke PN Wates untuk mengeluarkan surat perintah pengosongan lahan sebagai dasar dilakukannya eksekusi pembersihan karena di area bandara saat ini masih ada warga penolak
bandara yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP) bertahan di sana.
â€Surat perintah pengosongan menjadi dasar hukum kami dalam menyelesaikan pembersihan seluruh lahan. Tapi kalau saudara-saudara kita PWPP-KP ikhlas memberikan lahan, mungkin perintah pengosongan tidak diperlukan,†jelasnya seraya berjanji akan membantu perpindahan warga. (Rul)