Perda KTR Kota Yogyakarta Mulai Diterapkan

Photo Author
- Selasa, 20 Maret 2018 | 14:47 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi upaya konkrit untuk melindungi dan menjaga masyarakat. Bahkan, hal tersebut menjadi sebuah langkah nyata bagi masa depan yang lebih baik.

"Banyak kajian, literatur dan bukti nyata mengenai bahaya merokok. Sehingga Perda 2/2017 ini menjadi jawaban sekaligus solusi untuk menjaga masyarakat, khususnya anak-anak dan ibu hamil jangan sampai terimbas efek negatif dari rokok tersebut," tegas Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat memberikan arahan dalam Pemberdayaan Masyarakat Mendukung Perda 2/2017 di Hotel Grand Zuri Jalan Margo Utomo Yogyakarta, Selasa (20/03/2018).

Perihal akibat rokok ini, Heroe mengatakan sangat prihatin dan butuh perhatian serius. Pasalnya berdasar survei yang dirilis Kementrian Kesehatan RI, ditemukan banyak data yang mencengangkan. Misalnya saja ditemukan fakta perokok usia dini di Indonesia dilakukan anak usia 5-9 tahun. Untuk poin ini, DIY meningkati urutan keempat secara nasional. "Tentu hal tersebut jadi tantangan tersendiri yang harus diselesaikan dan dicari solusi terbaik," imbuhnya.

Selain itu dalam survei tersebut ditemukan 66 persen wanita Indonesia terkena imbas menjadi perokok pasif. Sementara 70 persen anak usia 10-14 tahun juga terindikasi menjadi perokok pasif. Sebanyak 64,2 persen anak terpapar asap rokok di lingungan rumah tangga serta 81 persen saat berada di tempat umum.

Ditambahkan Heroe, di antara tujuh kawasan yang harus bebas asap rokok, setidaknya ada dua kawasan yang mutlak, yakni unit pelayanan kesehatan dan kawasan sekolah atau lingkungan pendidikan. Sementara untuk kawasan lain, seperti tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum menurut Heroe pada dasarnya juga tidak boleh ada asap rokok.

"Seluruh kawasan Kota Yogyakarta pada dasarnya tidak boleh ada asap rokok selama di situ ada anak-anak dan ibu hamil. Bahkan tidak boleh ada transaksi maupun iklan rokok. Tapi sifatnya selain unit kesehatan dan pendidikan tidak mutlak selama ada tempat khusus untuk merokok. Jika tempat tersebut tidak menyediakan tempat khusus, berarti pada dasarnya melarang adanya rokok di tempat itu," jelas Heroe.

Sebab itulah Heroe mengajak seluruh masyarakat, khususnya pegawai di lingkungan OPD Kota Yogyakarta untuk menjaga lingkungan. Ke depan, ia juga akan mendorong instansi swasta yang memberikan layanan umum untuk menerapkan KTR ini secara bertahap.

"Minimal ada papan peringatan. Tapi tidak menutup kemungkinan jika ke depan juga akan ada penindakan setelah proses sosialisasi ini berjalan menyeluruh," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X