Perda KTR Kota Yogyakarta Mulai Diterapkan

Photo Author
- Selasa, 20 Maret 2018 | 14:47 WIB

Hanya saja menurut Heroe saat ini yang juga dibutuhkan untuk mengubah kebiasaan masyarakat terkait aturan ini. Misalnya saja mendukung tiap-tipa wilayah, seperti tingkat RW memberikan sosialisasi secara baikd an sistematis tentang KTR.

Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dr Fita Yulia Kisworini menegaskan, pada masa awal penerapan Perda 2/2017 ini akan difokuskan pada penegakan di lingkungan unit kesehatan, OPD Kota Yogyakarta, lingkungan pendidikan serta tempat umum. Sebelum secara resmi diterapkan, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi di RS, poliklinik, posyandu, puskesmas, sekolah hingga kecamatan dan kelurahan di wilayah Kota Yogyakarta. Proses pengawasan sendiri akan mulai diterapkan sejak Selasa (20/3) di seluruh Kota Yogyakarta.

"Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi. Untuk penegakan, diampu perangkat daerah yang memiliki tupoksi tersebut. Intinya bagi yang melanggar ada sanksi denda maksimal Rp 7,5 juta atau pidana kurungan satu bulan," tegasnya. (Feb)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X