Bukti Pengelolaan Sudah ’On The Track’

Photo Author
- Minggu, 21 Januari 2018 | 10:37 WIB

"Usulan ataupun kontribusi dari bawah atau masyarakat pasti dilibatkan dalam pemanfaatan

Danais tersebut sesuai dengan pola kelembagaan. Selama ini pola kelembagaan Danais tersebut dari Pemda DIY diserahkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY, jadi tinggal Pemkab/Pemkot yang harus bisa benar-benar menyerap aspirasi masyarakat hingga lapisan desa,” ungkapnya.

Mantan Pejabat Bupati Sleman ini menjelaskan, akses Danais akan sampai tingkat desa apabila kelembagaan sudah disahkan DPRD nantinya. Sebab kelembagaannya belum memungkinkan untuk itu sehingga tergantung aspirasi masyarakat diserap oleh Pemkab/Pemkot di DIY yang ditangani Dinas Kebudayaan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Biro Organisasi, Bappeda dan sebagainya dan turunnya ke kabupaten/kota sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA). (Ira)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X