"Usulan ataupun kontribusi dari bawah atau masyarakat pasti dilibatkan dalam pemanfaatan
Danais tersebut sesuai dengan pola kelembagaan. Selama ini pola kelembagaan Danais tersebut dari Pemda DIY diserahkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY, jadi tinggal Pemkab/Pemkot yang harus bisa benar-benar menyerap aspirasi masyarakat hingga lapisan desa,†ungkapnya.
Mantan Pejabat Bupati Sleman ini menjelaskan, akses Danais akan sampai tingkat desa apabila kelembagaan sudah disahkan DPRD nantinya. Sebab kelembagaannya belum memungkinkan untuk itu sehingga tergantung aspirasi masyarakat diserap oleh Pemkab/Pemkot di DIY yang ditangani Dinas Kebudayaan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Biro Organisasi, Bappeda dan sebagainya dan turunnya ke kabupaten/kota sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA). (Ira)