YOGYA, KRJOGJA.com - Kebijakan Pemerintah Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) sebesar 5 persen pada sejumlah barang dan jasa pelayanan di negara tersebut dipastikan berdampak pada biaya penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.
"Sebenarnya makin memberatkan karena pasti berdampak pada biaya umrah dan haji yang kian mahal. Apalagi sebelumnya juga sudah diterapkan visa progresif sebesar 2.000 riyal dari pemerintah Arab Saudi," ujar Sales Marketing Manager Biro Perjalanan Umrah dan Haji Zhafirah Tour, Bayu Purnomo Wicaksono kepada KR, Jumat (5/1/2018).
Bayu berharap pemerintah lebih proaktif melakukan negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi. Khususnya bagi jemaah umrah, jangan sampai dibebani pajak karena niat sampai ke tanah suci untuk beribadah.
Meski aturan tersebut sudah diterapkan sejak 1 Januari lalu, tapi Bayu menegaskan, bagi jemaah yang sudah membayar tidak ada penyesuaian harga, sehingga tidak dikenakan biaya tambahan. Selain itu, Bayu juga tidak terlalu khawatir pajak 5 persen yang dikenakan bakal mempengaruhi niat jemaah beribadah ke tanah suci.
"Saat musim umrah awal November 2017 lalu dengan diterapkannya visa progresif, antusiasme masyarakat tetap tinggi. Jadi kami yakin pajak 5 persen juga bukan halangan," sebutnya, seraya menambahkan, di bironya sekarang menetapkan biaya umrah di kisaran angka Rp 20 juta berangkat dari Jakarta.
Direktur Hasuna Tour Ahmad Fuad mengatakan, pajak 5 persen yang sudah ditetapkan sampai saat ini belum dijalankan. Menurutnya, belum ada kepastian mengenai pergeseran biaya umrah dan haji bagi jemaah. "Karena kami langsung kontrak dengan penyelenggara umrah dan haji di Arab Saudi. Tapi hingga saat ini juga belum ada kabar dari hotel, maktab dan lainnya. Kemungkinan akhir Januari atau Februari akan diadakan pembahasan untuk itu," sebut Fuad.
Pihaknya kemungkinan besar tidak akan memberatkan jemaah dengan menaikkan biaya umrah. Bahkan adanya pajak tersebut merupakan risiko bisnis yang harus dijalani pengelola biro perjalanan umrah dan haji.
Ketua Forum Pengusaha Umrah Haji Yogyakarta (Porpuhy) HR Tanto SH menuturkan, penerapan VAT 5 persen tidak hanya di Arab Saudi, tapi juga negara seperti UEA dan lainnya. Kebijakan tersebut mempengaruhi biaya umrah menjadi naik. Dampak langsung akan terasa berangsur-angsur beberapa bulan ke depan. "Karena yang dikenakan kenaikan mulai dari sewa bus, penginapan (hotel) dan makanan (katering)," ucap Tanto.
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Prof Agus Sartono menyatakan, kenaikqn biaya umrah dan haji seharusnya tidak sampai 5 persen. Menurutnya, Pengumuman dari Pemerintah Arab Saudi tentang kenaikan pajak pelayanan haji dan umrah sebesar 5% tak perlu ditanggapi secara berlebihan.