YOGYA, KRJOGJA.com - Bagi pecandu, saat ini tidak perlu khawatir jika ingin berhenti mengonsumsi narkoba. Sesuai dengan undang-undang, pemakai narkoba yang ingin berhenti bisa memanfaatkan fasilitas rehabilitasi. Selain gratis, pengguna tidak akan dipidanakan.Â
Â
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang bunyinya, “Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter dirumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.â€Â
Â
Baca Juga :
Ayo, Lakukan Tiga Berani untuk Lawan Narkoba
Tangisan Seseorang, Membuat Londo Kapok Jadi Pecandu Narkoba
Â
Proses rehabilitasi sendiri ada dua, yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Jika ingin rehabilitasi medis bisa mengikuti alur berikut ini:
Â