Mau Rehabilitasi Narkoba di Yogya, Ini Alurnya

Photo Author
- Senin, 27 November 2017 | 19:22 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Bagi pecandu, saat ini tidak perlu khawatir jika ingin berhenti mengonsumsi narkoba. Sesuai dengan undang-undang, pemakai narkoba yang ingin berhenti bisa memanfaatkan fasilitas rehabilitasi. Selain gratis, pengguna tidak akan dipidanakan. 

 

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang bunyinya, “Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter dirumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.” 

 

Baca Juga :

 

Proses rehabilitasi sendiri ada dua, yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Jika ingin rehabilitasi medis bisa mengikuti alur berikut ini:

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X