1. PendaftaranÂ
Klien mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan FC KTP/kartu identitas lainya dengan didampingi keluarga.
Â
2. Pemeriksaan FisikÂ
Untuk mengetahui kondisi umum klien yang bersangkutan dalam kondisi sehat, gawat darurat, kondisi intoksikasi berat atau dalam kondisi putus zat.
Â
3. Pemeriksaan Urin Zat
Utuk mendeteksi zat spesifik yang digunakan dengan menggunakan testkit narkoba 5 parameter.
Â
4. Asesmen
Proses mendapatkan informasi menyeluruh pada individu tentang penyalahgunaan zat/narkoba untuk menentukan rencana terapi yang sesuai dengan kondisi pecandu.
Â
5. Rencana Terapi
  a. Dirujuk : pecandu berat (rawat inap), pecandu opioid dengan gejala putus zat yang berat, disertai dengan penyakit     jiwa (dual diagnosis)
  b. Rawat Jalan : Konseling individu, konseling adiksi, evaluasi psikologi, terapi medis, terapi kelompok, konseling         keluarga, couple therapy.