Gubernur-Wagub DIY Dilantik Sore Ini

Photo Author
- Selasa, 10 Oktober 2017 | 07:59 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Pemerintah Pusat akhirnya memajukan jadwal pelantikan Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022. Semula pelantikan akan dilaksanakan 16 Oktober 2017 mendatang, namun keputusan terakhir diubah menjadi Selasa (10/10) sore ini sekitar pukul 16.00 WIB di Istana Negara, Jakarta.

Keputusan final pelantikan tersebut disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Dengan dimajukannya jadwal pelantikan tersebut, maka tidak ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DIY, karena pelantikan dilakukan sebelum habisnya masa jabatan Gubernur dan Wagub DIY periode 2012-2017. Pelantikan di Jakarta dilakukan karena Undang Undang Keistimewaan (UUK) DIY tidak mengatur mengenai lokasi pelantikan oleh Presiden.

"Kami tidak ingin ada celah hukum yang memberi kesempatan kepada siapa pun untuk mempermasalahkan keabsahan pelantikan di kemudian hari. Argumen ini penting dikemukakan," ujar Pratikno kepada KR, Senin (9/10) sore melalui telepon seluler.

Keputusan tersebut mengakhiri polemik yang ada mengenai pelantikan Gubernur dan Wagub DIY yang habis masa jabatan periode 2012-2017 pada 10 Oktober ini, akan dilakukan 16 Oktober mendatang bersamaan dengan pelantikan Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Pratikno, ada beberapa alasan pelantikan dilakukan di Jakarta. Pertama, karena Pasal 163 UU 8/2015 tentang Perubahan UU Pilkada (UU 1/2015) mengatur pelantikan gubernur dan wagub oleh presiden di Ibukota Negara. Juga karena Pasal 199 UU Pilkada mengatur ketentuan dalam UU Pilkada juga berlaku bagi penyelenggaraan pemilihan pada sejumlah daerah khusus/istimewa lainnya termasuk DIY.

Karenanya, menurut Mensesneg, lokasi pelantikan berlaku UU Pilkada (Pasal 163). Menurutnya, perujukan pada term 'penyelenggaraan pemilihan' pada Pasal 199 untuk mengecualikan lokasi pelantikan Gubernur DIY, tapi tidak untuk kabupaten-kabupaten lain di DIY agak terlalu dipaksakan walau Gubernur DIY tidak dipilih melalui Pilkada.

"Karena dilantik sore, kesannya pemerintahan di DIY menjadi kosong sebab periode 2012-2017 habis 10 Oktober pukul 00.00. Tapi ingat, DIY ini istimewa sehingga tidak perlu Pelaksana Tugas (Plt). UUK tidak mengenal Plt," tandas Pratikno sembari menyebutkan, dalam pelantikan ini seluruh anggota DPRD DIY juga berangkat ke Jakarta. Semua kebijakan dan keputusan ini diambil dan dilakukan, demi Ngarsa Dalem, demi DIY dan demi Indonesia tercinta.

Disebutkan, sebenarnya bisa dilantik di Yogya, tetapi sebagaimana peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Mendagri dalam Sidang DPRD. "Apa yang dilakukan kali ini adalah demi kebaikan Ngarsa Dalem dan kebaikan DIY tentunya," tambah Pratikno.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X