Status Aset Terminal Giwangan 'Digantung'

Photo Author
- Minggu, 19 Maret 2017 | 10:19 WIB

YOGYA, KRJOGJA.Com - Upaya Pemkot Yogya yang mencari kejelasan terkait status aset Terminal Giwangan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, tidak membuahkan hasil. Pasalnya, Kemenhub selaku pengelola belum memberikan kepastian sehingga status asetnya seakan digantung.

“Setelah kami ke Kemenhub, ternyata  ukan hanya Kota Yogya saja yang mengalami persoalan terkait status aset terminal pasca pengambilalihan pengelolaan. Hampir semua daerah lain yang memiliki terminal tipe A juga

sama. Sampai sekarang pun belum ada kepastian,” ungkap Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogya Zenni Lingga.

Menurut Z enni, jajaran Kemenhub masih perlu melakukan kajian dari  sisi hukum. Selain itu jalinan koordinasi lintas kementerian akan dilakukan terlebih dahulu. Terutama koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuanganguna menentukan status aset berupa tanah maupun bangunan.

“Di daerah lain bahkan ada terminal yang dibangun di atas tanah kas desa. Kalau Terminal Giwangan ini kan murni tanah milik Pemkot. Kalau misalnya mau dihibahkan dari daerah ke pusat, kan perlu dilihat aturannya seperti apa. Makanya posisi kami sekarang hanya menunggu kepastian dari Kemenhub supaya mereka tidak melanggar regulasi dan kami juga mendapat kepastian,” paparnya.

Zenni mengatakan, pada opsi awal Pemkot sempat menawarkan akad pinjam pakai aset. Sehingga dari sisi kepemilikan aset masih tetap dikuasai Pemkot, sedangkan pengelolaannya menjadi kewenangan Kemenhub. Opsi pinjam pakai itu dilontarkan lantaran Pemkot Yogya memiliki permasalahan dengan PT Perwita Karya. Akan tetapi, opsi itu juga belum disepakati bersama. (Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X