Gugatan Buruh Jadi 'Pilot Project' Daerah Lain

Photo Author
- Jumat, 20 Januari 2017 | 09:39 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) melayangkan gugatan di PTUN Yogyakarta pada Gubernur DIY Sri Sultan HB X atas Surat Keputusan Gubernur terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota 2017 yang dinilai tak sesuai standar kebutuhan buruh, Kamis (19/01/2017). Namun, gugatan tersebut dianggap tidak tepat lantaran hanya ditujukan pada Gubernur DIY saja.

"Ya untuk coba-coba saja, itu jadi pilot project saja, kalau di DIY berhasil nanti kan diikuti daerah-daerah lain di Indonesia. Tapi kalau ada gugatan ya tidak apa-apa, suratnya sudah sampai juga," ungkapnya ketika ditemui wartawan di Kepatihan.

Sultan juga beranggapan seharusnya gugatan buruh dilayangkan pada gubernur di seluruh Indonesia lantaran dasar penetapan SK di semua tempat sama yakni Peraturan Menakertrans nomor 78 tahun 2015. "Ya harusnya semua gubernur digugat, kam dasarnya sama Permenakertrans tentang pengupahan," imbuhnya.

Ketika disinggung apakah akan bertemu dengan para buruh untuk mencari solusi terbaik, Sultan memilih menanti prosedur yang ada di PTUN. "Kan yang didugat Pemda, ya nanti di PTUN saja kita ikuti prosesnya," lanjut Sultan. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X