Liburan Panjang, Tarif Parkir Jangan "Nuthuk"

Photo Author
- Sabtu, 24 Desember 2016 | 10:31 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Libur panjang Natal dan Tahun Baru sudah dimulai. Kota Yogyakarta menjadi salah satu tujuan utama para pelancong untuk menghilangkan penat setelah satu tahun sibuk bekerja.

Namun, masih ada saja permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun yakni tarif parkir kendaraan yang melonjak naik. Permasalahan inilah yang sering kali dikeluhkan wisatawan yang datang berkunjung ke lokasi-lokasi wisata yang ada di Kota Yogyakarta.

Saat ini yang banyak terjadi, juru parkir mencetak karcis dengan nominal yang jauh lebih tinggi daripada ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku yakni antara Rp 5 ribu untuk roda dua dan Rp 10-20 ribu untuk roda empat. Padahal dalam Perda Kota Yogyakarta nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum disebutkan bahwa retribusi satuan ruang parkir tidak tetap untuk kendaraan roda empat dan roda tiga hanya Rp3.000, sementara untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000.

Penjabat Walikota Yogyakarta Sulistyo kepada wartawan Jumat (23/12/2016) kemarin meminta juru parkir yang ada di kota Yogyakarta tak menaikkan tarif parkir sesuai keinginan sendiri. Pasalnya, ada peraturan yang mengikat mereka untuk membebankan besaran tarif parkir pada pemilik kendaraan.

"Bukan hanya himbauan saya kira tapi sudah harus tegas meminta mereka menaati aturan yang berlaku. Kalau ada pelanggaran laporkan saja nanti akan ditindak oleh Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta," ungkapnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X