"Tadi kami ulang yang saksi sampaikan. Itu semua dari saksi yang dihadirkan JPU. Sejak saksi ahli terdakwa kami masih sangat berkeyakinan majelis hakim memiliki hati nurani bersih, murni dan imparsial karena kebenaran pasti akan muncul. Kami minta bebas murni karena semua yang disampaikan jaksa tidak terbukti, bahkan dalam pemeriksaan lapangan di lokasi. Semua terbantahkan dari keterangan saksi. 99,99 persen bangunan sudah selesai, kami percaya hakim akan membebaskan klien kami," ungkapnya. (Fxh)