Jaksa Ajukan Kasasi Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Divonis Bebas

Photo Author
- Senin, 18 September 2023 | 15:29 WIB
Kajari Purwokerto Imanuel Rudy Pailang. (Driyanto)
Kajari Purwokerto Imanuel Rudy Pailang. (Driyanto)
 
 
Krjogja.com - PURWOKERTO -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah  akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Semarang  yang memvonis bebas tiga terdakwa korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto Imanuel Rudy Pailang, saat dikonfirmasi Senin (18/9/2023) di kantornya menjelaskan ia menghormati putusan majelis hakim yang membebaskan ketiga terdakwa. 
 
Menurutnya membebaskan itu kewenangan   hakim. "Itu  hak hakim untuk memutuskan, silakan. Kami pasti akan melakukan kasasi," ungkapnya.
 
 
Berkaitan putusan hakim  Pengadilan Tinggi (Semarang) itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti secepatnya putusan tersebut dengan membebaskan para terdakwa dari Rutan Banyumas.
 
"Saya baru menerima surat pemberitahuan putusan tersebut dari PN Tipikor Semarang, pada hari ini. Sesegera mungkin kami laksanakan itu, mudah-mudahan hari ini bisa selesai, kan ada birokrasinya. Saya sudah perintahkan kasi pidsus untuk segera diproses," ujar Rudy.
 
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Semarang memvonis bebas tiga terdakwa korupsi dana eks PNPM Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
 
 
Ketiganya yaitu, Purjito yang saat itu menjabat sebagai Camat Kedungbanteng, Arif Indra Setyadi, Komisaris Utama PT LKM Kedungmas dan Ida Rokhani, Direktur Utama PT LKM Kedungmas.
 
Saat di  pengadilan tingkat pertama, ketiga terdakwa  divonis bervariasi Purjito dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya divonis lima tahun penjara. (*)
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X