Krjogja.com - PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang memvonis bebas tiga terdakwa korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto Imanuel Rudy Pailang, saat dikonfirmasi Senin (18/9/2023) di kantornya menjelaskan ia menghormati putusan majelis hakim yang membebaskan ketiga terdakwa.
Menurutnya membebaskan itu kewenangan hakim. "Itu hak hakim untuk memutuskan, silakan. Kami pasti akan melakukan kasasi," ungkapnya.
Berkaitan putusan hakim Pengadilan Tinggi (Semarang) itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti secepatnya putusan tersebut dengan membebaskan para terdakwa dari Rutan Banyumas.
"Saya baru menerima surat pemberitahuan putusan tersebut dari PN Tipikor Semarang, pada hari ini. Sesegera mungkin kami laksanakan itu, mudah-mudahan hari ini bisa selesai, kan ada birokrasinya. Saya sudah perintahkan kasi pidsus untuk segera diproses," ujar Rudy.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Semarang memvonis bebas tiga terdakwa korupsi dana eks PNPM Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
Ketiganya yaitu, Purjito yang saat itu menjabat sebagai Camat Kedungbanteng, Arif Indra Setyadi, Komisaris Utama PT LKM Kedungmas dan Ida Rokhani, Direktur Utama PT LKM Kedungmas.
Saat di pengadilan tingkat pertama, ketiga terdakwa divonis bervariasi Purjito dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya divonis lima tahun penjara. (*)
Artikel Terkait
Kejari Purwokerto Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Sempat Disegel, Kejari Purwokerto Buka Kantor PT LKM Kedungbanteng
Kantor LKM Disegel Penyidik Tipikor Kejari Purwokerto
Kejari Temanggung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan