PURWOKERTO - Kantor PT LKM Kedungmas, Kedungbanteng, Banyumas, Selasa (25/10/2022) dinihari disegel oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah.
Penyegelan kantor yang bergerak di bidang simpan pinjam itu, berkaitan penyidikan dugaan penyelewengan dan eks PNPM yang merugikan negara sekitar Rp 14 miliar.
Dalam kasus dugaan penyelewengan penyidik Tipikor Kejari Purwokerto sudah menahan dua tersangka Arf (52) komisaris, da Id (51) direktur PT LKM Kedungmas, di Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas.
Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan, Selasa (25/10/2022) menjelaskan sebelumnya melakukan penyegelan kantor LKM, penyidik sudah melakukan penggeledahan untuk mendapatkan dokumen dokumen yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.
" Setelah, melakukan penggledahan selanjutnya dilakukan penyegelan untuk menghindari upaya- upaya pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghilangkan atau merubah atau merusak barang bukti yang ada di lokasi," jelas Sunarwan.
Sedang untuk aktivitas PT LKM dihentikan sementara kegiatannya. Penghentian itu karena kegiatan PT LKM yang bergerak di bidang simpan pinjam uang. "Sementara PT LKM Kedungmas tidak mendapat ijin dari OJK, sejak awal beroperasi tahun 2015 sampai saat ini," ungkapnya.
Menurutnya penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani adalah dalam hal modal dari PT LKM tersebut yakni Rp 5,9 miliar, yang merupkan dana PNPM yang pengelolaannya sebenarnya telah diatur dlm aturan tersendiri petunjuk teknik organisasi (PTO).
Kajari menegaskan penghentian aktivitas simpan pinjam oleh PT LKM ini sifatnya sementara, nanti setelah kita koordinasikan dengam dinas Pemkab terkait, yakni yang membidangi pengawasan dan pembinaan PNPM, maka akan di buka kembali aktifitasnya. " Tapi pelayanan khusus hanya untuk menerima angsuran dr nasabah, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk penyelamatan modal atau dana yg bersumber dari PNPM Kecamatan Kedungbanteng yang oleh PT LKM dipinjamkan kepada nasabah.
Penyegelan kantor LKM juga untuk menyelamatkan aset PNPM mengingat kantor beserta isinya awalnya milik PNPM Kecamatan Kedungbanteng.
Kemudian setelah menjadi PT LKM maka aset tersebut dikuasai oleh PT LKM. "Jadi penyegelan ini dilakukan untuk menghindari upaya pengalihan hak atas aset tersebu, mengingat setelah berubah menjadi PT maka kepemilikan diakui sebagi milik PT LKM, padahal sebenarnya aset tersebut milik PNPM Kecamatan Kedungbanteng yg menurut ketentuan adalah milik semua masyarakat Kecamatan Kedungbanteng, kukan milik PT LKM," tegas Sunarwan.
Sementara Kuasa Hukum Perseroan PT LKM Kedungmas, Aan Rohaeni, mengatakan pihaknya menghormati keputusan penyegelan dan penutupan sementara PT LKM Kedungmas oleh Penyidik Khusus Tipikor Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Menurutnya, proses penyegelan dan penyitaan dokumen juga sudah dijelaskan semalam kepada Direksi dan ara karyawan PT LKM Kedungmas.
"Kami sudah memahami maksud penyidik melakukan penyegelan dan penutupan sementara operasional PT LKM Kedungmas, dalam rangka kepastian hukum Kelembagaan," ungkapnya.
Menurutnya pengelola dana bergulir masyarakat (DBM) eks PNPM Mandiri Perdesaan, sebenarnya sudah sesuai dengan keputusan RUPS Tahunan PT LKM Kedungmas, tanggal 24 Juni 2022, sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Lembaga Keuangan Mikro Kedungbanteng Makmur Sentosa, Akta Nomor 12, tanggal 27 Juni 2022, yang dibuat oleh Notaris Kurnia Armunanto, S.H., berkedudukan di Cilacap.
“Peserta rapat setuju untuk dilaksanakannya proses transformasi dari PT LKM Kedungmas ke Bumdesma melalui pelaksanaan Musyawarah Antar Desa setelah sebelumnya melakukan konsultasi ke Aparat Penegak Hukum untuk memperoleh Legal Opinion dan konsultasi ke Dinsospermades kabupaten Banyumas, " kata Aan.
Ia sangat mengapresiasi langkah penyegelan dan penutupan sementara PT LKM Kedungmas oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto, sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menyelamatkan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM Mandiri Perdesaan serta memberikan kepastian hukum terkait kelembagaan pengelola DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan.
" Seluruh jajaran Direksi dan Karyawan PT LKM Kedungmas sangat kooperatif dan berkomitmen untuk mendukung langkah Penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto tersebut, diantaranya dengan cara menyerahkan semua data dan dokumen-dokumen terkait data Simpan Pinjam Kelompok yang masih bergulir di masyarakat dan juga menyerahkan semua data debitor peminjam perseorangan yang sejak kemarin sedang dalam tahap penagihan, dengan harapan agar tindakan Penyegelan dan Penutupan Sementara PT LKM Kedungmas ini tidak terlalu lama serta agar ada kepastian hukum terkait kelembagaan pengelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan," tambahnya.
Oleh karenanya, secara terbuka Kuasa Hukum PT LKM Kedungmas mengingatkan kepada para debitor peminjam perseorangan yang telah menerima surat penagihan (diluar pinjaman Kelompok Dana Bergulir Eks PNPM Mandiri Perdesaan), agar segera menyelesaikan kewajibannya untuk segera melunasi utang-utangnya.
Kemudian kepada masyarakat yang masih memiliki simpanan di PT LKM Kedungmas yang sedang dalam tahap pemberesan, untuk dan atas nama Direksi PT LKM Kedungmas, menyampaikan permohonan maaf layanan pengambilan tabungan sementara tertunda karena adanya penutupan sementara oleh Kejaksaan, tapi Kami bisa pastikan bahwa simpanan masyarakat tersebut aman. (Dri)