PURWOKERTO - Kejaksaan Negari (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (23/12/2022) memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana yang sudah inkrah.
Sejumlah barang bukti perkara pidana yang dimusnahkan seperti, puluhan senjata tajam (Sajam), 30 hanphon berbagi merek, 4.272 butir obat psikotropika, 165 botol minuman keras (miras), 2.241 gram ganja, 59.22 gram sabu sabu, 143.66 tembakau sintetis, dan 93 buah kosmetik berbagai merek.
Pemusnahan barang bukti pidana yang digelar di halaman depan Kejari Purwokerto dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto Sunarwan yang disaksikan Ketua DPRD Banyumas dr Budhi Setiawan, Bupati Banyumas Achmad Husein, dan pejabat Polresta Banyumas.
Kajari Purwokerto Sunarwan SH MHum menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari129 perkara pidana, dan satu perkara tindak pidana ringan (tipiring) selama tahun 2022.
"Pemusnahan barang bukti atas perintah majelis hakim supaya dimusnahkan dan perkaranya sudah inkrah," kata Sunarwan.
Sedang jenis perkara pidana tersebut seperti kejahatan narkoba, kejahatan pidana lainya, peredaran obat tanpa ijin, dan tindak pidana ringan.
Dalam pemusnahan barang bukti perkara pidana dengan cara dibakar, dipecahkan dan digergaji dilakukan oleh Kajari, Ketua DPRD, Bupati Banyumas, dan pejabat Polresta Banyumas. (Dri)