Kejari Temanggung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Photo Author
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 16:15 WIB
Kejari Temanggung memusnahkan barang bukti kejahatan dari 58 perkara yang ditangani sejak Desember 2022 hingga Juli 2023. (Dok.)
Kejari Temanggung memusnahkan barang bukti kejahatan dari 58 perkara yang ditangani sejak Desember 2022 hingga Juli 2023. (Dok.)

Krjogja.com - TEMANGGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung memusnahkan barang bukti kejahatan dari 58 perkara yang ditangani sejak Desember 2022 hingga Juli 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung Milna SH MH mengatakan 58 kasus yang ditangani terdiri dari 57 kasus tindak pidana umum dan satu kasus perkara ringan.

"Pemusnahan barang bukti sebagai perintah pengadilan dan agar tidak dimanfaatkan atau diselewengkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata Milna, disela pemusnahan barang bukti, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Tekan Peredaran Narkotika, Kapolres Bantul Resmikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba

Dia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba jenis sabu seberat 7,22 gram dan ketersediaan farmasi berupa pil Yarindu sebanyak 8.432 butir.

Barang tersebut dimusnahkan kata dia, dimusnahkan dengan cara di haluskan dan dicampur dengan air.

"Pemusnahan juga pada 8 buah senjata tajam, dengan cara dipotong," kata Milna.

Baca Juga: Sastra Inggris Unimus Gelar Wokshop Kurikulum, Ini Tujuannya

Dia mengatakan barang bukti lain adalah telphon genggam dan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 81 lembar. Untuk telphon genggam dihancurkan dan upal dibakar.

Dikatakan barang bukti tipiring berupa 46 derigen ciu dan miras berbagai merk sebanyak 508 botol dan obat petasan sebanyak 297,9 gram dioplos dengan berbagai barang atau campuran asing agar tidak dikonsumsi.

"Kami juga musnahkan selongsong mercon sebanyak 121 buah, serta sepeda motor," kata dia.

Baca Juga: Kapolres Salatiga: Ini Tahun Politik Perlu Kerja Keras, Jaga Salatiga Kota Toleran

Dikatakan pemusnahan BB sebagai agenda rutin dari kejakasaan sebagai perintah dari Pengadilan dalam putusan. Pemusnahan pada tahun ini pada Agustus sedangkan untuk jadwal ke depan bulan ada kepastian jadwalnya.

Sementara pihak yang turut dalam pemusnahan itu antara lain Kejari, Kesbang, BNN, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri, Polisi dan juga ada Satpol PP. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X