Soal asas tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dalam Pasal 18 Ayat (5) menyatakan bahwa “Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”. Melalui asas tersebut maka setiap orang akan memperoleh kepastian hukum dengan tidak diproses pada perkara yang sama.
Sebagaimana diketahui pada Januari 2016, Mirna tewas usai meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Wongso. Saat itu, Jessica datang ke kafe jauh lebih awal dan memesan kopi Vietnam untuk Mirna. Ketika Mirna tiba, ia sempat berkata kopinya terasa aneh dan menyuruh Jessica mencobanya. Tapi Jessica menolak. Sahabat Mirna yang lain, Hani, mencicip kopi itu dan setuju bahwa rasa kopinya aneh.
Usah menyedot kopi Vietnam tersebut, Mirna mendadak kejang-kejang. Dua staf kafe melihat ada yang ganjil dengan kopi Mirna. Keduanya mencicipi tetapi langsung mencuci mulut mereka karena rasa kopi yang tidak biasa.
Hasil pemeriksaan investigator menemukan bahwa kopi Mirna mengandung sianida dan kematian Mirna dinyatakan karena keracunan. (*)