Pemeriksaan Kejaksaan Soal Hutang Rp 7,2 Miliar Berjalan, PMI Kota Yogya Tetap Putar Roda Organisasi

Photo Author
- Kamis, 23 November 2023 | 15:35 WIB
 Ketua PMI DIY saat memberikan pernyataan pada media  ((Harminanto))
Ketua PMI DIY saat memberikan pernyataan pada media ((Harminanto))


Krjogja.com - SLEMAN - Pjs Ketua PMI Kota Yogyakarta, Irjen Purn Haka Astana memastikan roda organisasi tetap berjalan, termasuk pelayanan donor darah untuk masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan karena masih adanya penyelidikan dan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta perihal tanggungan hutang yang mencapai angka Rp 7,2 miliar dari vendor rekanan PMI Kota Yogyakarta juga 12 rekening bank yang ada di organisasi tersebut.

Kepada wartawan saat berbincang, Kamis (23/11/2023), Haka Astana mengatakan pelayanan keorganisasian PMI Kota Yogyakarta tetap berjalan pada semestinya meski masih ada kasus yang berjalan. Seperti diketahui bahwa caretaker PMI Kota Yogyakarta yang ditunjuk oleh Ketua PMI DIY pada bulan Februari 2023 lalu ini sempat terkaget karena adanya tagihan mencapai Rp 7,2 miliar dari vendor rekanan terkait urusan dengan kepengurusan lama.

"Kami saat ini selesaikan beberapa hal, setelah itu baru menggelar Musyawarah Kota Luar Biasa. Karena kan ada tanggungan Rp 7,2 miliar dan sekarang tinggal Rp 5 miliar. Ternyata ada juga 12 rekening bank yang ditelusuri. Kami dibantu Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kalau nanti selesai, baru bisa diserahkan ke kepengurusan definitif lewat Muskotlub itu. Tapi kami masih terus bisa melayani masyarakat," ungkap Haka.

Kepada wartawan, mantan Kapolda DIY ini mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih terus ditagih oleh vendor karena tanggungan yang masih ada. Namun oleh BPKP, pihaknya mendapat arahan untuk tak membayar terlebih dahulu sampai kasus ini selesai.

"Kami belum bisa bayar, tapi pelayanan publik terus berjalan, klinik pratama PMI Kota Yogya baru dapat akreditasi paripurna. Pelayanan donor darah tiap bulan bisa 3500-4000 kantong dengan berbagai golongan. Ini untuk melayani rumah sakit di Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Kami 24 jam dan selalu ada stok, jadi tetap berjalan," lanjutnya.

Di sisi lain menurut Haka, kasus terkait gugatan pelaksanaan Musyawarah Kota pada 31 Maret 2021 yang ditujukan pada Ketua PMI DIY, GBPH Prabukusumo telah menemui babak akhir karena Mahkamah Agung tidak mengabulkan kasasi yang diajukan oleh penggugat atasnama Tristanto. Kasus tersebut bermula saat Ketua PMI DIY tidak menandatangani sodoran kepengurusan karena menilai tak sesuai AD/ART PMI.

Namun kemudian justru salah satu relawan mengajukan tuntutan pada GBPH Prabukusumo melalui Pengadilan Negeri Sleman karena dinilai melakukan berbuatan melawan hukum. Kasus lantas bergulir ke Pengadilan Tinggi DIY karena gagal di tingkat Pengadilan Negeri.

Tak berhenti di situ, penggugat meneruskan ke Mahkamah Agung dan melakukan kasasi. "Kami baru saja menerima putusan dari Mahkamah Agung, bahwa kasasi itu juga ditolak, bahwa Gusti Prabu tidak melanggar hukum dengan tidak menandatangani Muskot yang disodorkan itu," lanjut Haka.

Kardi, pengurus PMI DIY bidang hukum menambahkan, bahwa apa yang dilakukan Gusti Prabu dengan tidak menandatangani hasil musyawarah kota yang tak sesuai dengan AD/ART telah diuji dan benar menurur hukum. Justru ketika Gusti Prabu meneken, malah akan melanggar hukum karena tidak sesuai dengan aturan organisasi.

"Sejak awal Gusti Prabu dan pengurus PMI DIY mengikuti seluruh tahapan, dan diputuskan bahwa apa yang dilakukan telah diuji oleh PN Sleman, Pengadilan Tinggi DIY dan Mahkamah Agung. Masyarakat harus mengetahui hal tersebut bahwa apa yang dilakukan Gusti Prabu benar menurut hukum dan aturan organisasi," tandas Kardi.

Sementara, GBPH Prabukusumo yang menjabat sebagai Ketua PMI DIY, menyampaikan kelegaan setelah mendapat surat salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Ia tak menilai situasi tersebut menjadi kemenangan diri lantaran mengedepankan organisasi PMI, namun Gusti Prabu tetap meminta kepengurusan sementara di bawah Haka Astana untuk merangkul semua elemen PMI Kota Yogyakarta.

"Jawaban dari MA melegakan kami semua di PMI DIY. Saya dinyatakan dibenarkan dan yang menuntut dinyatakan keliru mengajukan tuntutan. Saya melakukan semua itu berdasar AD/ART, saya tak pernah takut karena semua yang saya lakukan berdasar aturan. Beberapa waktu lalu dari PMI kecamatan di Kota sudah bertemu, mereka meminta maaf karena dahulu tanda tangan saat Muskot. Tinggal tiga kecamatan yang belum, saya tidak tahu mengapa sebabnya. Namun saya minta nanti pada Pak Haka untuk bisa merangkul semuanya, menjalankan organisasi dengan baik sampai musyawarah kota luar biasa, memilih kepengurusan yang definitif," pungkas Prabu. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X