KRJOGJA.com - YOGYA - Penegakan hukum terus diupayakan para advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogya dan Young Lawyers Club (YLC) dengan idealisme dan profesionalisme advokat. Berbagai permasalahan penegakan hukum dipelajari dan didiskusikan untuk mendapatkan solusi terbaik.
"Karena itulah Peradi Kota Yogya dan YLC rutin menggelaidealisr diskusi bersama dengan mengundang narasumber yang kompeten dan sesuai dengan dinamika hukum dan isu-isu kontemporer saat ini," ucap Wakil Ketua 1 DPC Peradi Kota Yogya, Deddy Sukmadi SH MHum, Kamis (21/12/2023) di Sekretariat Peradi Kota Yogya, Jalan Kalisahak 13, Klitren, GK, Kota Yogya.
Deddy secara simbolis membuka acara Ngobrol Santai (Ngobras) Refleksi Akhir Tahun yang menghadirkan narasumber Dosen FH UAJY Dr Y Sari Murti W SH MHum membawakan materi Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak, Dosen FH UII Ari Wibowo SH SHi MH (Penegakan Hukum Pemilu).
Baca Juga: Cerita Kedekatan dengan Gus Dur, Mahfud Ungkap Sisi Mengejutkan
Serta Advokat Senior Nur Ismanto SH MSi (Problematika Advokat) dengan moderator Insan Pribadi SH MH.
Ngobras hari ini bertepatan dengan turunnya Akta Pendirian DPC Peradi Kota Yogyakarta pada 21 Desember 2004, dengan dinamika pendirian banyak organisasi advokat.
"Dalam menjalankan profesinya advokat diatur etiknya dan bisa dilaporkan ke organisasi bila di luar etik," tegas Nur Ismanto sebagai advokat senior Peradi Kota Yogya.
Baca Juga: Donny Verdian Rilis Klaten Desember 77 Cerita Sebuah Pelajaran untuk Menjadi Kacang yang Baik
Sedang Y Sari Murti menyebut pelaku kekerasan (seks) pada anak dan perempuan justru kebanyakan orang-orang dekat sehingga malu untuk melaporkan. "Saat ini pelaku tidak hanya mendapat hukuman pidana tetapi juga harus memberikan ganti rugi (restitusi) pada korban yang diatur LPSK," ungkapnya.
Sementara Ari Wibowo menyoroti penegakan hukum pemilu dan posisi advokat. "Tidak ada larangan advokat untuk memihak calon tertentu, namun ketika dia beracara harus netral meski kepada lawan politik calon yang didukung bila diminta mendampingi selaku advokat harus profesional," tandasnya. (*)