Buka Lowongan! Bergabunglah sebagai Konsultan Pendamping di UPTD PLUT KUMKM Daerah Istimewa Yogyakarta

Photo Author
- Kamis, 11 Januari 2024 | 11:25 WIB
Flyer lowongan kerja (Instagram @diskopukm.diy)
Flyer lowongan kerja (Instagram @diskopukm.diy)

Krjogja.com – YOGYA - PLUT KUMKM DIY akan mengadakan perekrutan terbuka untuk jabatan Konsultan PLUT KUMKM melalui proses seleksi umum hingga 17 Januari 2024.

Fokus utama PLUT-KUMKM adalah memberikan layanan yang mendukung koperasi serta UMKM dalam mengoptimalkan potensi unggulan di wilayahnya, dengan tujuan meningkatkan performa dan kinerja sektor KUMKM.

Fungsi utama dari Konsultan Pendamping PLUT-KUMKM adalah memberikan dukungan terintegrasi dalam berbagai aspek, seperti pembinaan sumber daya manusia dan strategi pemasaran kepada Koperasi dan UMKM.

Selain itu, tugas mereka meliputi fasilitasi dan pengembangan teknologi informasi yang relevan, serta memperluas kerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki kepentingan terkait, untuk memperkuat dan memperluas jaringan kerja sama PLUT-KUMKM.

Baca Juga: Jadwal Puasa Rajab 2024 Lengkap Dengan Niat dan Keutamaannya

Syarat untuk mendaftar sebagai konsultan PLU KUMKM DIY meliputi:

1. Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 56 tahun dan memiliki KTP DIY.

2. Kondisi kesehatan jasmani dan rohani harus terjamin, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah.

3. Catatan perilaku baik dan tidak memiliki masalah hukum, diperkuat dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

4. Minimal lulusan Sarjana Strata Satu (S-1) atau setara, dengan IPK minimal 3.00.

5. Tidak boleh menjadi pegawai BUMN/BUMD atau bagian dari anggota TNI/Kepolisian Negara RI.

6. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain.

7. Tidak sedang dalam proses untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Gara-gara El Nino, 2024 Diprediksi Lebih Panas daripada 2023

8. Harus melampirkan surat pernyataan yang telah diberi meterai yang menegaskan tidak memiliki status sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X