Kereta Tabrak Mobil di Brambanan, Begini Kata KAI

Photo Author
- Minggu, 14 Januari 2024 | 19:59 WIB
Jalur Kecelakaan Haurpugur-Cicalengka Bisa Dilalui, KA dari dan ke Jogja Tak Lagi Memutar
Jalur Kecelakaan Haurpugur-Cicalengka Bisa Dilalui, KA dari dan ke Jogja Tak Lagi Memutar


Krjogja.com - YOGYA - Kereta Api Gaya Baru Malam Selatan menabrak (tertemper) mobil di perlintasan tanpa penjaga km 150 antara Stasiun Srowot-Brambanan, Minggu (14/1/2024) sore. Dua penumpang mobil dilaporkan meninggal dunia dan telah dievakuasi ke RS Soeradji Tirtonegoro Klaten.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut. Diketahui 2 orang meninggal dunia dan saat ini telah ditangani instansi terkait di Klaten Jawa Tengah.

"Daop 6 turut prihatin atas kejadian tersebut. Korban dievakuasi dinyatakan 2 orang meninggal dunia dan di bawa ke RSUP Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten. Kejadian selanjutnya ditangani Polsek Prambanan Klaten Jawa Tengah," ungkap Krisbi.

Baca Juga: Para Pemain Film Ancika 1995, Sapa Para Penonton di Yogyakarta

Kejadian tersebut di sisi lain membuat perjalanan kereta api mengalami hambatan. KA Gaya Baru harus berhenti untuk dilakukan pengecekan lokomotif di Stasiun Brambanan, dan harus diganti. Kereta lantas diberangkatkan kembali pukul 18.21 WIB.

"KA Gaya Baru mengalamikelambatan 98 menit, KA Ranggajati alami kelambatan 5 menit, KA commuter line alami kelambatan 5 menit dan KA Logawa mengalami kelambatan 15 menit. Daop 6 memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan KA Gaya Baru Malam Selatan. Kami juga mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan serta kesadaran akan keselamatan di perlintasan sebidang," tandas Krisbi.

Perlintasan sebidang menurut Krisbiyantoro merupakan kewenangan Pemerintah Daerah setempat. Oleh karenanya Daop 6 juga berharap kerjasama dari pihak Pemda setempat untuk melakukan penjagaan di perlintasan tersebut.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. "Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga," lanjutnya.

Baca Juga: Dalam 12 Hari Razia Polres Karanganyar Dapati 434 Knalpot Brong

Daop 6 mengingatkan kembali pentingnya untuk menengok kanan dan kiri terlebih dulu sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

"Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang," pungkasnya. (Fxh)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X