Krjogja.com - YOGYA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan 1 bulan lagi, yakni pada tanggal 14 Februari 2024.
Pemilu 2024 akan digelar untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres).
Seluruh masyarakat yang telah terdaftar pada daftar pemilih tetap dapat menggunakan haknya untuk memilih dalam Pemilu 2024.
Masyarakat Indonesia wajib memilih pemimpin rakyat secara langsung, tanpa boleh diwakili.
Namun, sering kali kita temui masyarakat yang bingung karena sedang berada di luar kota domisili KTP.
Bagi masyarakat yang sedang di luar kota atau tidak tinggal di tempat sesuai domisili KTP, tetap dapat mencoblos dengan mengajukan pindah tempat memilih.
Baca Juga: Kereta Tabrak Mobil di Brambanan, Begini Kata KAI
Adapun pengurusan pemindahan tersebut, harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 16 Januari hingga 7 Februari 2024.
Berikut cara pindah memilih Pemilu 2024, serta syarat dan dokumen yang dibutuhkan:
· Tata Cara Pindah Memilih Pemilu 2024
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih