Eks Plt Ketum PMI Kota Yogyakarta Ditahan, Begini Pembelaan Penasehat Hukum

Photo Author
- Senin, 26 Februari 2024 | 15:11 WIB
Penasehat Hukum Eks PLT PMI Kota Yogyakarta MT Jiwa Nugraha bersama rekan memberi penjelasan kepada media (istimewa)
Penasehat Hukum Eks PLT PMI Kota Yogyakarta MT Jiwa Nugraha bersama rekan memberi penjelasan kepada media (istimewa)


KRjogja.com - Yogya - Tim Penasehat hukum MT, Mantan PLT PMI Kota Yogyakarta periode 2021-202 dan pengurus periode 2016-2021 menilai kliennya menjadi korban penjebakan demi kepentingan pihak lain. Bahkan, penyidik sampai saat ini belum menemukan nilai kerugian negara dalam kasus pemusnahan dokumen tersebut.

"Perkara tipikor yang disangkakan merupakan indikasi tidak profesional dan proporsionalnya penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam menangani perkara tipikor di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta, " kata Penasihat Hukum MT Jiwa Nugroho SH, MH CM didampingi Agus Suprianto SH, MSi, Thalis Noor C., SH, MA., MH, Bambang H Kingkin SH dan Rusman Aji SH.CM kepada media dalam suatu pertemuan, Senin.

Jiwa Nugroho menjelaskan Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah menetapkan mantan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta yang berinisial MT menjadi tersangka kasus korupsi. Dalam perkara ini Penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta menerapkan Pasal 10 Huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sudah semestinya penyidik bertindak secara profesional dan proporsional dalam mengungkap tabir misteri perkara ini, penyidik harus bersikap adil dan transparan, kerugian negara merupakan acuan mendasar atas suatu perkara tipikor, karena perkara tipikor adalah delik materiil," tegas Jiwa Nugraha.

Jiwa Nugraha melanjutkan, siapa yang dalam hal ini memiliki tanggungjawab mutlak atas penggunaan anggaran, termasuk pihak yang seharusnya menyimpan bukti dokumen keuangan dan menyajikan laporan keuangan sehingga timbul kerugian negara, tidak terbatas juga terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

"Merekalah yang semestinya patut dituntut secara hukum, kami tegaskan bahwa klien kami tidak memiliki kewenangan dan kepentingan apapun atas musnahnya dokumen tersebut, justru merekalah yang diuntungkan atas peristiwa ini, klien kami tidak pernah memerintahkan untuk memusnahkan dokumen keuangan” ujar Jiwa Nugroho.

Dia menjelaskan tidak ada yang sulit bagi BPKP untuk menemukan kerugian negara, mereka orang-orang pilihan, memiliki ilmu dan keterampilan dalam melakukan audit, diantaranya dengan metode perhitungan kerugian total, kerugian total dengan penyesuaian, kerugian bersih, harga wajar, harga pokok opportunity cost dan bunga sebagai kerugian negara.

"Perkara ini sangat menarik dan unik karena menjadi yang pertama di Indonesia, pasal memusnahkan dokumen digunakan untuk mentersangkakan seseorang dalam perkara tipikor, tidak ada kerugian negara, artinya tidak ada perkara tipikor," imbuhnya.

Jiwa Nugroho memastikan tim penasehat hukum akan berikan pembelaan maksimal di persidangan, namun mendesak penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk tetap dalam koridor prosedur hukum, tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penegakan hukum khususnya dalam penanganan perkara tipikor Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta.

"Kami juga mendesak agar perkara tersebut diungkap secara adil dan transparan tanpa adanya intervensi dari kepentingan pihak tertentu, dan yang terakhir kami mendesak penyidik agar menarik semua pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum dan segera ditetapkan sebagai tersangka, kami mengajak seluruh elemen lapisan masyarakat untuk mengawal perkara ini," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui dan mengutip pernyataan dari Kasie Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyebut, pada 20 November 2021 dan 7 Juni 2022 tersangka MT memerintahkan stafnya untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta.

Aktivis JCW, Baharuddin Kamba mengatakan, dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi dan nota-nota lainnya. Berkas dan dokumen merupakan bagian pada periode 2016 - 2021.

"Jika merujuk pada pasal 10 huruf a, menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakainya barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat berwenang, yang dikuasai karena jabatannya dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 350.000.000 baik pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu," ungkap, Kamba (16/02/2024). (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X