Ops Keselamatan Progo 2024 Demi Tiblantas

Photo Author
- Kamis, 7 Maret 2024 | 09:30 WIB
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta Kompol Maryanto SH MM memimpin Operasi Keselamatan Progo 2024. KRJogja.Com-Haryadi
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta Kompol Maryanto SH MM memimpin Operasi Keselamatan Progo 2024. KRJogja.Com-Haryadi

 

KRJogja.Com, YOGYA - Jajaran Satlantas Polresta Yogyakarta akan mengintensifkan pelaksanaan Operasi Keselamatan Progo 2024, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Tempat-tempat yang menjadi prioritas pelaksanaan Operasi Keselamatan Progo 2024 antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan Parangtritis, dengan memberikan peringatan secara langsung agar pengendara berkonsentrasi penuh saat berkendara.

Petugas juga membentangkan spanduk, pembagian leflet di sejumlah trafic light, saat menunjukkan lampu merah.

Kasat Lantas Polresta Yogyakarta Kompol Maryanto SH MM, Rabu (06/03/2024) menjelaskan kegiatan Operasi Keselamatan Progo 2024 jajaran Polresta Yogyakarta langsung dipimpin Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK MH.

Dalam setiap kesempatan Aditya Surya Dharma mengimbau warga Yogyakarta untuk bersama-sama menjaga kota Yogyakarta yang bermartabat aman dan nyaman serta tertib dalam berlalu lintas. Hal itu perlu dilakukan untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas (tiblantas) sekaligus menekan angka laka lantas.

Kompol Maryanto SH MM menambahkan Operasi Keselamatan 2024 bertujuan menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Salah satu daerah yang menjadi sasaran kegiayan adalah Jalan Urip Sumoharjo yang selama ini dikenal sebagai daerah padat arus lalu lintas.

Sebanyak 260 personel diterjunkan dalam kegiatan Operasi Keselamatan Progo 2024 yang dilaksanakan Dari tanggal 4 - 17 Maret 2024 yang terbqgi beberapa Satuan Tugas. Kegiatan akan lebih banyak menekankan edukasi, sosialisasi dan imbauan namun juga penindakan pelanggaran lalu lintas.

Ada lima sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas yaitu penggunaan helm pengaman, penertiban knalpot brong, penertiban Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar, dan penggunaan sirene pada kendaraan pribadi. (Hrd)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X