KRjogja.com - YOGYA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta melakukan pemantauan pelayanan publik di sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Balaikota Yogyakarta, Rabu (13/03/2024).
Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalanan lancar di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta pada awal bulan Ramadan 1445 Hijriyah ini.
Dalam pemantauan ini Forpi Kota Yogyakarta melakukan pemantauan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans) dan Mal Pelayanan Publik (MPP) di komplek Balaikota Yogyakarta.
Baca Juga: Persiapan Pembayaran THR Diawasi Ketat Serikat Buruh
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan, dari hasil pemantauan di kantor Disdukcapil Kota Yogyakarta ini nampak sejumlah warga antri untuk mendapatkan pelayanan. Hingga pukul 10.45 WIB antrian pelayanan sebanyak 117 antrian.
Salah satu warga Kotagede Yogyakarta, Yati, mengaku sedang mengurus Kartu Keluarga (KK). Dirinya memperkirakan ramainya antrian dikarenakan hari Senin dan Selasa libur sehingga pada hari ini Rabu (13/03/2024) warga berduyun-duyun untuk mendapatkan antrian di Kantor Disdukcapil Kota Yogyakarta dan Mal Pelayanan Publik yang berada di komplek Balaikota Yogyakarta ini.
"Sementara di kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, sejumlah warga antri untuk mendapatkan pelayanan. Salah satu petugas mengatakan pelayanan yang cukup banyak ada soal Kartu Menuju Sejahtera (KMS). Sejumlah warga mengadu karena KMS yang sempat mereka memiliki tetapi sudah dicabut," jelas Kamba.
Baca Juga: 13 Maret Hari Jadi DIY, Sultan Ungkap Asal-Usul Pemilihan Tanggal
Kamba mengungkapkan, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kota Yogyakarta masyarakat juga turut antri untuk mendapatkan pelayanan di loket-loket yang tersedia.
Forpi Kota Yogyakarta berharap selama bulan Ramadan ini tetap berjalan normal seperti biasa. Tidak ada alasan untuk bermalas-malasan dalam memberikan pelayanan karena bulan Ramadan.
Selain itu sosialisasi secara masif perlu disampaikan ke masyarakat terkait jam pelayanan selama bulan Ramadan.
Kamba menambahkan, aturan terkait jam pelayanan selama bulan Ramadan harus disesuaikan dengan aturan yang disampaikan oleh pemerintah pusat. Jangan sampai aturan terkait jam pelayanan selama bulan ramadan antara pusat dan daerah berbeda.
Baca Juga: Cara Membuat Es Kuwut, Minuman Segar Asal Bali yang Jadi Primadona Saat Berbuka Puasa
"Hal ini penting agar masyarakat tidak kecele dalam mendapatkan pelayanan karena loket pelayanan sudah tutup atau belum buka," pungkasnya.(*-1)