KRjogja.com - SUKOHARJO - Kerawanan terjadi pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri di Kabupaten Sukoharjo tinggi. Sejak pandemi virus Corona tahun 2020 hingga tahun 2023 jumlah buruh yang dirugikan pihak perusahaan sangat banyak mencapai ribuan orang. Karena itu, pada tahun 2024 ini serikat buruh memperketat pengawasan sejak awal puasa Ramadan dan meminta sanksi kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Rabu (13/3/2024) mengatakan, ada banyak buruh yang tercatat menjadi korban pelanggaran sistem pembayaran THR yang dilakukan sejumlah perusahaan. Sejak pandemi virus Corona tahun 2020 lalu, buruh menjadi pihak yang dirugikan. Sebab THR yang sudah menjadi haknya dibayarkan terlambat atau tidak utuh 100 persen sesuai aturan atau tidak dibayarkan sama sekali karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak perusahaan.
FPB Sukoharjo masih menemukan praktek pelanggaran selepas pandemi virus Corona berakhir. Pada tahun 2023 lalu, ada ribuan buruh di perusahaan mendapat pembayaran THR terlambat. Pihak perusahaan beralasan kesulitan keuangan sehingga sistem pembayaran THR terpaksa harus dicicil beberapa bulan.
"Ada banyak modus dan kecurangan dilakukan perusahaan. Termasuk dugaan memberikan sanksi tidak jelas atau mencari-cari kesalahan kepada buruh jauh hari sebelum puasa Ramadan dengan menerapkan hukuman di rumahkan, diberhentikan sementara atau di PHK sepihak," ujarnya.
Baca Juga: Disemangati Suporter Saat Latihan, Penggawa PSS Merespon
FPB Sukoharjo mencatat ada temuan buruh yang terkena status di rumahkan atau di berhentikan sementara oleh perusahaan untuk menghindari pembayaran THR Idul Fitri. Buruh tersebut nantinya akan dipekerjakan kembali oleh pihak perusahaan setelah momen puasa Ramadan dan Lebaran selesai.
"Karena itu kami lakukan pengawasan ketat dengan melibatkan serikat buruh. Harapannya buruh tidak lagi dirugikan dan menjadi korban sepihak perusahaan," lanjutnya.
Sukarno, mengatakan, FPB Sukoharjo melakukan pengawasan awal persiapan pembayaran THR Idul Fitri tahun 2024. Sesuai jadwal pembayaran THR harus dilakukan pihak perusahaan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri.
FPB Sukoharjo juga sengaja melakukan pengawasan awal persiapan pembayaran THR Idul Fitri dari pihak perusahaan mengingat tingginya tingkat kerawanan pelanggaran. Hal itu mengacu pada pengalaman tahun sebelumnya dimana banyak buruh hingga Idul Fitri belum menerima 100 persen pembayaran THR.
Buruh bahkan terpaksa harus menerima pembayaran THR Idul Fitri dengan cara dicicil oleh pihak perusahaan. Hal ini menjadi temuan FPB Sukoharjo dalam pemantauan tahun sebelumnya. Bahkan sistem dicicil harus diterima buruh hingga beberapa bulan setelah Idul Fitri. Lamanya waktu pembayaran sangat merugikan buruh.
Baca Juga: Berikan Kenyamanan Bertransaksi di Bulan Ramadan, BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional
"Tingkat pelanggaran tinggi dan kami minta buruh berani melapor dan menolak sistem pembayaran THR dengan cara dicicil," lanjutnya.
FPB Sukoharjo menyoroti kasus pelanggaran terhadap buruh khususnya terkait pembayaran THR Idul Fitri terjadi merata baik di perusahaan kecil, menengah dan besar. Bahkan catatan FPB Sukoharjo diketahui banyak perusahaan besar mencicil pembayaran THR Idul Fitri buruh dan baru lunas dalam waktu enam bulan lebih setelah Idul Fitri.
Temuan pelanggaran dilakukan pihak perusahaan karena alasan sudah ada kesepakatan dengan buruh. Disisi lain perusahaan mengeluhkan sepinya order saat pandemi virus Corona. Sukarno menegaskan,THR Idul Fitri sudah menjadi hak buruh dan harus dibayarkan penuh 100 persen sesuai jadwal.
Pengawasan awal dilakukan FPB Sukoharjo sekarang dengan berkoordinasi melibatkan serikat pekerja di masing-masing perusahaan. Selain itu juga berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk mengetahui kondisi kesiapan terkait pembayaran THR Idul Fitri.