Siap Musda, DPD GIPI DIY Jaring Ketua

Photo Author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 18:05 WIB
DPD GIPI DIY Akan Menggelar MUSDA   (istimewa)
DPD GIPI DIY Akan Menggelar MUSDA (istimewa)


Krjogja.com Yogya Masa bakti kepengurusan DPD GIPI DIY periode 2019-2024 akan segera berakhir. Dengan demikian DPD GIPI DIY telah membentuk panitia pelaksana Musyawarah Daerah (Musda) yang telah mulai mempersiapkan pelaksanaan Musda yang akan diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024 mendatang bertempat di Balai Layanan Perpustakaan, Grhatama Pustaka Yogyakarta.

Sebagaimana keterangan pers Panitia Pelaksana Musda telah merancang segala mekanisme terkait dengan kelancaran proses pelaksanaan Musda, diantaranya menyusun aturan main sesuai kaidah dalam AD/ART GIPI, melaksanakan persiapan teknis kegiatan, serta melakukan penjaringan calon ketua DPD GIPI DIY untuk periode selanjutnya.

Baca Juga: Masalah Tahunan, Ramadan-Lebaran Volume Sampah Buangan Masyarakat Naik

Adapun masa penjaringan calon ketua DPD GIPI DIY ini telah dibuka pada tanggal 11 Maret 2024 sampai dengan 11 April 2024 atau selama kurun waktu 30 (tiga puluh) hari.

Persyaratan calon ketua sesuai dengan ketetapan AD/ART, diantaranya adalah pria/ wanita, merupakan warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, memiliki usaha di sektor pariwisata, berdomisili di wilayah DPD GIPI DIY, berpengalaman dalam kepengurusan DPD GIPI DIY atau organisasi pariwisata tingkat provinsi minimal 1 (satu) periode, berdedikasi tinggi kepada anggota dan organisasi, tunduk dan patuh kepada AD/ART serta peraturan organisasi GIPI.

Baca Juga: Pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Yogyakarta Ramai Awal Ramadan

Berdasarkan AD/ART GIPI, pencalonan ketua DPD GIPI DIY yang sekaligus merangkap sebagai Formatur Tunggal disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pengarah Musda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan MUSDA.


Calon ketua akan menyampaikan visi dan misi baik secara lisan maupun tertulis dalam sidang pleno Musda dengan tata cara pemilihan ketua yang sekaligus merangkap sebagai formatur tunggal tersebut melalui mekanisme pemungutan suara. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X