KRjogja.com - YOGYA - Lima pelaku/tersangka sindikat penipuan perbankan diamankan Polresta Yogyakarta. Dengan identitas dan dokumen palsu mereka berhasil mengelabui bank plat merah di kawasan Wirobrajan Yogya hingga mendapat kucuran kredit Rp 50 juta menggunakan identitas nasabah lainnya.
"Dari laporan pihak bank ke Polresta Yogyakarta, polisi kemudian menangkap kelima pelaku di tempat dan waktu terpisah dengan peran masing-masing dalam penipuan ini," tutur Kapolresta Yogyakarta Kombes Polisi Aditya Surya Dharma dalam rilis ungkap kasus penipuan perbankan, Senin (8/4/2024) di Mapolresta Yogyakarta.
Disebutkan ada lima TKP kurang lebih lima orang (korban) baik di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah. Hasil pemeriksaan awal kerugian masing-masing tempat Rp 50 sampai dengan Rp 80 juta.
Baca Juga: IPHI Tamanan Gulirkan Program SHOKA KAJI untuk Dhuafa dan Janda
"Masyarakat yang hendak mengajukan pinjaman kredit ke bank agar mengurus sendiri ke bank, tidak perlu menggunakan broker/jasa orang lain," pesan Kapolresta.
Sedang pihak bank diminta agar hati-hati betul dalam proses penelitian data dan survey terhadap dokumen yang diajukan.
"Bank dirugikan juga masyarakat yang tertipu tidak mendapatkan kredit/pinjaman justru kerugian hingga puluhan juta karena namanya dicatut untuk pencairan pinjaman para pelaku," tanda Kapolresta.
Baca Juga: Diikuti 11 Kelompok, Gema Takbir Jogja Rebutkan Piala HB X
Disebutkan modus para pelaku dengan mengajukan pinjaman Kredit ke Bank plat merah di kawasan Wirobrajan (pelapor), dengan menggunakan Identitas orang lain dan dilengkapi dengan syarat-syarat dokumen palsu berupa Kartu Keluarga dan Akta Cerai Palsu.
"Kronologi pada 12 Februari 2024 para pelaku mengajukan pinjaman ke bank plat merah di kawasan Wirobrajan, Yogyakarta (pelapor). Kemudian dilakukan survey usaha ke kontrakan pelaku sekalian pihak bank mengambil berkas-berkas persyaratan pinjaman antara lain KTP, KK, Akta Cerai dan Surat Keterangan Usaha (SKU)," terangnya
Pihak bank kemudian membawa berkas-berkas ke bank dan dilakukan analisa selama 3 (tiga) hari pinjaman cair. "Pelaku kemudian datang ke kantor bank mengambil uang dan melakukan tanda tangan pencairan," jelas Kapolresta.
Namun setelah 1 (satu) bulan kemudian ada nasabah bernama Lailatul datang ke bank di Wirobrajan tersebut melaporkan saldo di tabungan rekeningnya berkurang secara otomatis senilai Rp. 500 ribu.
"Pihak bank kemudian melakukan analisa ternyata KTP identitas milik Lailatul digunakan pelaku untuk pengajuan pinjaman yang tanpa seijin dan sepengetahuannya," jelas Kapolresta.
Para pelaku/tersangka dijerat pidana Pasal 368 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.