Geledah Rumah Dinas dan Kantor Taru Martani , Kejati DIY Sita Uang Tunai Hingga Dokumen

Photo Author
- Selasa, 30 April 2024 | 09:05 WIB
Tim Kejati DIY saat melakukan penyitaan dokumen-dokumen di Kantor PT Taru Martani. KR-Saifullah Nur Ichwan
Tim Kejati DIY saat melakukan penyitaan dokumen-dokumen di Kantor PT Taru Martani. KR-Saifullah Nur Ichwan

 

KRjogja.com, YOGYA - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di rumah dinas Dirut Taru Martani Jalan Tunjung Baciro dan Kantor PT Taru Martani Jalan Kompol Bambang Suprapto No.2A Baciro Gondokusuman, Senin (29/4).

Dalam penggeledahan itu, tim berhasil menyita uang tunai senilai Rp 80 juta, dokumen-dokumen, HP, laptop serta flasdisk. Selain itu juga menyegel mobil dan motor di rumah dinas Dirut Taru Martani.

Aspidsus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH mengungkapkan, dalam penggeledahan kemarin, tim dibagi dua yakni di Kantor PT Taru Martani dan rumah dinas Dirut Taru Martani. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.30 hingga siang.

“Penggeledahan secara serentak di dua lokasi,” kata Anshar.

Untuk di Kantor PT Taru Martani, tim menggeledah di ruang Dirut, kepala divisi keuangan dan ruang arsip keuangan. Dalam penggeledehan itu, tim menyita beberapa dokumen, arsip keuangan, HP, laptop dan flasdisk.

Sedangkan di rumah dinas, tim melakukan penggeledahan seluruh ruangan. Tim berhasil menyita uang tunai sekitar Rp 80 juta dan 9 arlogi. Selain itu juga menyegel motor dan mobil di rumah dinas tersebut.

“Beberapa dokumen, uang tunai dan lainnya langsung kami sita. Sedangkan untuk mobil dan motor baru disegel,” terangnya.

Disinggung apakah saat penggeledahan Dirut PT Taru Martani berada di lokasi, Anshar mengaku, saat penggeledahan, Dirut PT Taru Martani tidak ada di lokasi. Hal itu dikarenakan Dirut Taru Martani sedangkan berada di luar kota.

“Tadi dirutnya tidak ada. Soalnya lagi di luar kota,” ucapnya.

Setelah penggeledahan ini, semua barang yang disita akan dilakukan pemeriksaan oleh tim. Hal itu untuk memastikan apakah barang yang disita ada kaitan atau tidak dalam perkara PT Taru Martani.

“‘Nanti akan diperiksa dulu. Apakah barang-barang atau dokumen yang kami sita ini ada kaitannya dengan kasus PT Martani atau tidak,” jelas Anshar.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat DIY Tahun 2023 terkait Pengawasan dengan Tujuan Tertentu Pemeriksaan atas Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022 dan Tahun 2023 (sampai dengan bulan Mei) terdapat beberapa temuan. Salah satu temuan adalah terdapat aktivitas investasi yang tidak sesuai ketentuan dan belum dipertanggungjawabkan minimal sebesar Rp 17.446.132.000.

Berdasarkan Laporan Keuangan PT Taru Martani Tahun 2022 (audited) berupa Neraca per 31 Desember 2022 pada akun Kas dan Setara Kas dengan saldo Rp 43.358.616.547,00 diketahui bahwa nilai akun tersebut antara lain berupa Investasi Sementara Trading dengan saldo sebesar Rp 17.500.000.000,00.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X