Pengusaha Malioboro Resah, Vandalisme Menggila

Photo Author
- Kamis, 9 Mei 2024 | 20:41 WIB
Karyanto dan Eppy menunjukkan salah satu  toko di A Yani Malioboro yang menjadi korban vandalisme. (Foto: Juvintarto)
Karyanto dan Eppy menunjukkan salah satu toko di A Yani Malioboro yang menjadi korban vandalisme. (Foto: Juvintarto)


KRjogja.com - YOGYA - Ratusan pengusaha, pemilik toko anggota Perkumpulan Pengusaha Malioboro Ahmad Yani (PPMAY) resah. Aksi Vandalisme (corat-coret) di pintu (folding gate) toko-toko kawasan Malioboro semakin menggila.

"Sekitar 25 persen dari seratusan toko-toko anggota Perkumpulan Pengusaha Malioboro Ahmad Yani (PPMAY) menjadi korban dari aksi liar yang tidak bertanggung jawab dan merusak wajah Malioboro sebagai ikon wisata," tutur Koordinator Lapangan (Korlap) PPMAY KRT Karyanto Purbohusodo kepada KRJogja.com, Kamis (9/5/2024) di Jalan Malioboro Yogyakarta.

Dikatakan pihaknya telah melaporkan ke UPT, Pemkot dan Pemda DIY termasuk dengan bukti CCTV, "Tetapi belum ada tindakan berarti malah vandalisme semakin merajalela," ucap Karyanto didampingi Pengurus PPMAY lainnya, Eppy Lesmana.

Baca Juga: Misa Kenaikan Yesus Kristus, Umat Katolik Bersyukur

Mereka kemudian mengajak KRJogja.com meninjau coretan-coretan liar di Toko Jalan A Yani dan Malioboro tidak hanya di pintu tetapi juga di dinding, tiang-tiang beton. "Sementara toko buka memang tidak kelihatan, tapi ketika tutup, terlihat coretan-coretan liar yang mengotori pandangan mata di Malioboro," ucap Karyanto.

Beberapa toko sudah mencoba kembali merapikan dengan mengecat kembali yang bisa menghabiskan biaya hingga Rp 5-10 jutaan, namun ada kekhawatiran akan kembali di corat-coret.

"Para pelaku melakukan aksinya saat dini hari dengan tetap memakai helem dan masker," ucap Eppy menunjukkan aksi terbaru dengan tangkapan CCTV di toko depan Teras Malioboro 2. Pelaku beraksi usai acara nobar di TM 2 dini hari.

Vandalisme di Malioboro lanjut Eppy bukan masalah sederhana yang merugikan pengusaha. "Lebih dari itu yang kami khawatirkan Malioboro yang menjadi kawasan heritage dengan penilaian dari UNESCO bisa dibatalkan karena wajah Malioboro yang kotor dan ini sangat merugikan Pemkot dan Pemda DIY yang sudah memperjuangkan predikat dari UNESCO," ujarnya.

Baca Juga: Usai Keluar Penjara, Bunuh Teman Sendiri

Karyanto menambahkan pihaknya juga sudah mengeluhkan aksi vandalisme pada Pj Walikota Singgih Raharjo yang berjanji akan segera menangani dan menangkap pelaku "Waduh kok banyak gitu ya, beberapa waktu lalu dapat laporan juga, sudah diindik (diintai) UPT Gumaton tapi belum berhasil menangkap, baik pak menjadi atensi serius kami, kami akan cari sampe ketemu," ucap Singgih menjawab laporan Karyanto via wa.

Lebih lanjut Singgih juga sudah perintahkan Polisi, Satpol PP, UPT Malioboro untuk mengusut tuntas. "Semoga segera terindentifikasi pelaju dan diproses pak," ungkapnya

Karyanto juga menyebutkan sanksi pidana yang diatur Pasal 105 UU Cagar Budaya, setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya berpotensi dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Lima Nama Ini Daftar Bakal Walikota Wakil Walikota Yogya Lewat PDI Perjuangan

"Setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 M," jelasnya. (Vin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

X