50 Persen Persoalan Bangsa Indonesia Terkait Hukum

Photo Author
- Kamis, 23 Mei 2024 | 14:30 WIB
Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata saat menyampaikan paparan. (Foto: Devid permana)
Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata saat menyampaikan paparan. (Foto: Devid permana)

Krjogja.com, YOGYA - Lima puluh persen persoalan bangsa Indonesia adalah hukum. Artinya ada separuh lini urusan kenegaraan maupun kemasyarakatan terkait dengan masalah hukum.

Demikian dikatakan Ketua Komisi Yudisial RI periode 2021-2023, Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata SH MHum saat menjadi pembicara dalam Kuliah Pakar bertema 'Quo Vadis: Keadilan Hukum di Indonesia (Antara Das Sollen dan Das Sein) di Auditorium Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Selasa (21/5/2024).

Dijelaskan Prof Mukti, persoalah hukum jangan hanya dilihat ketika ada penjahat yang ditangkap, tetapi problem hukum itu terjadi mulai dari proses pembuatannya (proses legislasinya), seperti penyelundupan pasal, penghilangan pasal, penyelundupan undang-undang tanpa melalu Badan Legislasi dan lain sebagainya.

Baca Juga: Inilah 8 Singkatan Penting di Dunia Kripto yang Perlu Dikenal Oleh Investor

"Ada prosedur resminya, tapi karena ada kepentingan-kepentingan membuat ini didesakkan," ujarnya.

Kuliah pakar ini diselenggarkan oleh Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 (UP45) Yogyakarta secara luring maupun daring, dihadiri segenap sivitas UP45. Turut hadir Rektor UP45 Dr Benedictus Renny See SH SE MH beserta para Wakil Rektor dan Dekan FH UP45 Dr Sigit Wibowo SH MHum.

Selaku moderator Dr Bresca Merina SIP MEc Dev (Dosen Tetap Prodi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UP45).

Baca Juga: Basket Putri Indonesia Siap Tampil Maksimal di SEABA U-18 WOMEN’S

Menurut Prof Mukti, selain bermasalah dalam proses pembuatannya, hukum kadang-kadang juga ditekuk-tekuk, dipaksa-paksa dan dibuat dengan tidak mendasarkan pada prinsip, azas, teori dan sebagainya.

"Ini yang menjadi PR besar bagi bangsa Indonesia. Secara konstitusional formal negara ini memang negara hukum, tapi faktanya kita bukan negara hukum, tapi negara politik, artinya hukum itu menjadi produk politik yang berbasis pada kepentingan-kepentingan politik," katanya.

Rektor UP45 Dr Benedictus Renny See SH SE MH mengatakan tema yang diangkat dalam kuliah pakar kali ini menarik untuk menjawab pertanyaan mau dibawa kemana keadilan hukum di Indonesia. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum, di mana hukum sebagai panglimanya, namun apakah saat ini hukum masih sebagai panglima.

"Hakim sebagai benteng terakhir penegakan hukum di Indonesia diharapkan bisa amanah sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh UUD 1945. Kuliah pakar ini menjadi wahana sangat baik dan membawa angin segar bagi para mahasiswa UP45 untuk betul-betul belajar tentang hukum secara benar, sehingga kelak saat menjadi pejabat diharapkan bisa amanah," katanya. (Dev)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X