Krjogja.com - Yogya - Seorang oknum pegawai bank BUMN, DP diduga menyimpangkan penyaluran KUR dan program pinjaman lainnya senilai Rp 6.030.533.066 dalam kurun waktu Tahun 2019-2023. Modusnya tersangka DP meminjam identas dan merekayasa berkas nasabah.
Kajati DIY Ahelya Abustam SH MH mengungkapkan, penyidik telah meningkatkan status saksi DP sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran pinjaman/kredit mikro KUR maupun kredit lainnya pada 30 Agustus 2024. Perbuatan tersangka dilakukan di Unit Kasihan periode Januari 2019 - Desember 2021 dan di Unit Pandak periode Januari 2022- September 2023,
“Penyidik Kejati DIY telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka DP. Akibat perbuatan tersangka DP tersebut BANK BUMN Unit Kasihan dan Pandak mengalami kerugian sebesar sebesar Rp 6.030.533.066,” ungkap Kajati, Senin (2/9) usai upacara memperingati Hari Lahirnya Kejaksaan RI ke-79.
Baca Juga: Uji Coba Pembayaran Kripto Lintas Batas Rusia Diragukan Sukses
Modusnya, lanjut Kajati, tersangka DP mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit KUR baik dengan imbalan berupa uang maupun tidak. Selain itu tersangka DP juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan kredit KUR dan kredit lainya, namun tersangka menambahkan atau menaikkan plafond pinjaman baik atas sepengetahuan calon nasabah maupun tidak.
“Bagi calon debitur yang tidak memiliki usaha, tersangka mempersiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan mengisi sendiri jenis usaha dan tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya. Sedangkan bagi calon debitur yang domisili tempat tinggal atau domisili usahanya di luar Kasihan atau Pandak Bantul, tersangka merekayasa domisili tempat tinggal atau domisili usaha,” paparnya.
Tak hanya itu, tersangka DP melakukan rekayasa foto tempat usaha yang mana tempat usaha tersebut bukan merupakan usaha milik calon debitur yang sebenarnya. Dengan tujuan untuk lebih meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai, Tersanga DP melampirkan agunan pada berkas kredit yang diprakarsai.“Namun agunan yang digunakan tersebut diambil tersangka DP dari agunan nasabah existing BANK BUMN Unit Kasihan maupun BANK BUMN Unit Pandak,” ucap Kajati.
Baca Juga: Minta Doa Restu Pilkada Damai, Pasangan Joko-Rony Silaturahmi ke PCNU Bantul
Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Ashar Wahyuddin SH MH menambahkan, dalam mengajukan pinjaman, tersangka melakukan bertahap dengan nomimal Rp 5 juta-20 juta. Totalnya ada sekitar 100 orang yang dipinjam KTP-nya. Dalam kurun waktu 2019-2023, total pinjaman yang disimpangkan sekitar Rp 6 miliar.“Uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Sekarang ini penyidik sedang melakukan penuluran aset dari tersangka,” kata Anshar.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sekarang ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta. (Sni)