Terkait dengan pengembangan layanan digital melalui JMO, Rudi mengatakan diharapkan akan mempermudah dan mempercepat layanan ke masyarakat.
Sebagai contoh, untuk mengajukan klaim bisa dilakukan dari manapun dan kapanpun, tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan lagi. Demikian juga untuk proses pendaftaran peserta baru.
Dengan layanan digital, penumpukan antrean di kantor juga jauh berkurang. Hanya peserta yang memang memerlukan pelayanan lebih, maka mereka bisa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
"Jauh berbeda dengan dulu. Dulu harus datang ke kantor, dengan antrean yang panjang. Kalau ada persyaratan belum lengkap, peserta harus balik lagi. Nah sekarang semua bisa online dari rumah. Lebih mudah, nyaman dan pastinya aman," kata Rudi.
Baca Juga: 4.730 Personel Gabungan Siap Mengawal Paus Fransiskus di Indonesia
Untuk itulah, BPJS ketenagakerjaan terus mensosialisasikan dan mendorong masyarakat yang sudah menjadi peserta untuk menggunakan JMO.
"Alhamdulillah Jogja termasuk bagus. Sudah 60 persen pengajuan klaim JHT dilakukan melalui JMO. Ini menunjukkan peningkatan atensi dan pemahaman peserta kami untuk menggunakan JMO," pungkasnya.(*)