KRJogja.com - YOGYA - Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak akan dilaksanakan besok pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang, biasanya kampanye terutama dengan massa yang banyak identik dengan kampanye menggunakan knalpot blombogan. Yang mengganggu kenyamanan orang lain dan pengguna jalan lainnya serta wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba menuturkan, Kota Yogyakarta sebagai tujuan wisata harus tetap dijaga kenyamanan dan keramah tamahannya meski ada momen Pilkada. Penggunaan sepeda motor dengan knalpot blombongan juga rawan terjadi gesekan antar pendukung paslon.
Jogja Police Watch (JPW) meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan blombongan.
"Knalpot yang tidak sesuai dengan standar yang ditentukan, JPW mendukung langkah kepolisian untuk menindak tegas pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan tanpa tebang pilih", tutur Kamba (24/09).
Sesuai dengan pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan secara tegas melarang penggunaan knalpot blombongan.
Kamba mengatakan, untuk itu sinergitas antara kepolisian, Bawaslu, KPU dan tim kampanye Paslon Kepala Daerah sangat diperlukan guna mengantisipasi keributan antar pendukung paslon kepala daerah dipicu karena suara knalpot blombongan ini.
"Perlu dilakukan razia atau operasi lalu lintas terhadap kendaraan bermotor khususnya yang menggunakan knalpot blombongan. Mestinya aparat kepolisian konsisten menindak para pelanggar aturan lalu lintas, terutama pada saat massa yang melakukan konvoi di jalanan menggunakan knalpot brong", katanya.
Kamba menambahkan, kalau perlu Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan memimpin langsung razia knalpot brong, karena aturan yang dapat menindak pengendara bermotor yang menggunakan knalpot blombongan sudah tercantum jelas diatur, tinggal inisiatif dan kemauan polisi yang harus bergerak di lapangan ditingkatkan. (*-1)