PHRI dan GIPI : Legalisasi Miras Diperketat Demi Pariwisata DIY

Photo Author
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 12:53 WIB
Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono (kiri) danKetua Dewan Pengurus Daerah (DPD)  GIPI DIY, Bobby Ardyanto  (istimewa)
Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono (kiri) danKetua Dewan Pengurus Daerah (DPD) GIPI DIY, Bobby Ardyanto (istimewa)


Krjogja.com Yogya – Pelaku industri pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendukung penguatan aturan hukum (legalisasi) Penjualan Minuman beralkohol (Mihol) atau Minuman Keras (Miras).

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY menilai legalisasi penjualan Miras diperlukan justru agar pemerintah bisa melakukan control. Kontrol pemerintah dibutuhkan agar penjualan Miras tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk bagi masyarakat, termasuk sektor Pariwisata yang menjadi andalan pendapatan Daerah di DIY.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) GIPI DIY, Bobby Ardyanto mengakui jika Miras menjadi salah satu pendukung sektor Pariwisata di DIY, sehingga perlu adanya aturan dan regulasi yang mengatur agar bisa dikontrol pemerintah. Menurutnya penegakkan peraturan soal penjualan Miras diperlukan untuk mendukung Pariwisata di DIY.

Baca Juga: Memahami Rehabilitasi Kardiovaskular, Inilah Panduan Lengkapnya Bagi Pasien dan Keluarga

“Yogyakarta hidup dari pariwisata dan sebagian besar yang menjadi market kita adalah wisatawan mancanegara, khususnya eropa yang memang membutuhkan beberapa hal, termasuk minuman beralkohol yang menjadi bagian kebutuhan mereka,” ungkapnya Kamis (03/10/2024).

Terkait fenomena di masyarakat yang meminta pemerintah daerah untuk mencabut izin perdagangan Miras terutama di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta, Bobby menilai hal itu perlu disikapi dengan bijak. Menurutnya, Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu lebih meningkatkan koordinasi dan pengawasan.

GIPI merekomendasikan agar regulasi dan aturan perundang-undangan yang menjadi dasar perizinan penjualan Miras harus ditegakkan. Tujuannya, agar tidak menimbulkan dampak negatif yang bersinggungan langsung dengan kehidupan, adat dan budaya di masyarakat.

Baca Juga: 113 Mahasiswa Ikuti Seminar Safety Riding “Bangga menjadi Generasi #Cari_Aman”

"Kita perlu mengedukasi masyarakat mengenai bagaimana minuman keras ini bukan sebagai sesuatu hal yang negatif, tetapi ini adalah bagian atau supporting kita yang menjadi tuan rumah pariwisata di Yogyakarta. Sekali lagi, bagaimana perlindungan untuk masyarakat lokal, tentunya menjadi jauh menjadi prioritas utama," ungkapnya.


GIPI merekomendasikan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah agar memperketat pengawasan terhadap aturan terkait lokalisasi tempat atau kawasan yang diperbolehkan untuk menjual miras.

“Inilah perlunya pemerintah bisa melokalisir, membuatkan satu perizinan berdasarkan lokus-lokus yang memang itu menjadi sisi supporting pariwisata tetapi tidak menjadi suatu langkah kontraproduktif buat masyarakat. Ini menjadi hal penting yang harus diperhatikan, untuk menghindari dampak yang bersinggungan langsung dengan masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga: Walaupun Bersaing dengan Mesin Stagen Produk Botokan Sedayu Masih Laris Dipasaran

“Sekali lagi bagaimana kita bisa menghadapi permasalahan ini dengan bijak dan harapannya memberikan manfaat dan kenyaman untuk kita bersama. Perlindungan masyarakat lokal menjadi hal prioritas, tetapi juga bagaimana sisi penguatan kebutuhan dari sisi pariwisata ke depan juga bisa dilakukan. Intinya adalah penegaggakan regulasi Miras ini menjadi langkah bijak untuk perkembangan pariwisata ke depan tanpa memberikan efek negatif kepada masyarakat,” pungkasnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono. Ia menuturkan, sebagai bagian dari industry pariwisata, PHRI DIY mendukung adanya pengetatan pelaksanaan legalisasi penjualan Mihol atau Miras. Deddy menandaskan, kendati pariwisata di DIY yang menonjolkan budaya, namun Miras menunjang sektor pariwisata, terutama untuk wisatawan Asing.

Menurutnya, terkalit legalisasi Miras sebenarnya sudah ada peraturan baik peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah yang memperbolehkan penjualan miras. Peraturan tersebut di antaranya khusus untuk Hotel dan restoran bintang 3 ke atas. Bahkan, ketersediaan Miras ini menjadi salah satu syarat atau kriteria bisa dikategorikan Hotel atau restoran Bintang 3 ke atas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X