PHRI dan GIPI : Legalisasi Miras Diperketat Demi Pariwisata DIY

Photo Author
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 12:53 WIB
Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono (kiri) danKetua Dewan Pengurus Daerah (DPD)  GIPI DIY, Bobby Ardyanto  (istimewa)
Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono (kiri) danKetua Dewan Pengurus Daerah (DPD) GIPI DIY, Bobby Ardyanto (istimewa)

“Sekali lagi, kalau anggota kami (PHRI) khusus hotel bintang 3 ke atas dan restoran bintang 3 ke atas yang diperbolehkan menjual minuman keras sesuai perundang-undangan, baik itu izin-izinnya yang harus lengkap dan bea cukai yang juga harus dipenuhi bagi yang menjual miras tersebut,” ujarnya ditemui di Kantor PHRI DIY, Kompleks Taman Kuliner Concongcatur, Depok, Sleman, Rabu (2/10).

Deddy menjelaskan, Legalisasi Miras penting agar penjualan Miras bisa dikontrol sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik Undang-Undang (UU) Maupun Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya justru jika Legalisasi Miras cicabut, yang muncul adalah Penjual Miras Ilegal dan dampaknya lebih berbahaya bagi masyarakat karena tidak bisa dikontrol, seperti memicu kejahatan jalanan.

Jika dampak negatif Miras ilegal tersebut terjadi, Kata Deddy, maka sektor wisata akan terpengaruh, karena Yogyakarta tidak kondusif. Selain itu Penjual Miras ilegal tidak memberikan kontribusi pajak dan retribusi yang menunjang Pendapatan Daerah.

Baca Juga: KAI Bandara Aktif Sosialisasikan Keselamatan Kereta di Yogyakarta dan Semarang

"Kami dari BPD PHRI DIY sangat setuju dengan legalisasi penjualan Miras di DIY sesuai dengan undang-undang maupun Peraturan daerah, baik itu DIY maupun Kabupaten Kota, karena legalisasi ini akan bisa memudahkan kita PHRI DIY juga mengontrol anggota-anggota kami dan juga menambah PAD kabupaten/kota yang menjual,” tandasnya.

“Kalau anggota kami khusus hotel bintang 3 ke atas dan restoran bintang 3 ke atas yang diperbolehkan menjual minuman keras sesuai perundang-undangan, baik itu izin-izinnya yang harus lengkap dan bea cukai yang juga harus dipenuhi yang menjual miras tersebut. Sekali lagi PHRI ingin mendorong legalitas dari penjualan Miras ini,” tegas Deddy Pranowo Eryono.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X