BPN Diminta Layani Perpanjangan Sertifikat HGB

Photo Author
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 20:00 WIB
Secara simbolis Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY Budhi Masturi SH MSc menyerahkan ringkasan  LHP pada perwakilan  warga yang didampingi Ketua Ormas Gerakan Jalan Lurus dan Gerakan Anti Mafia Tanah (Surya Adi Lesmana)
Secara simbolis Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY Budhi Masturi SH MSc menyerahkan ringkasan LHP pada perwakilan warga yang didampingi Ketua Ormas Gerakan Jalan Lurus dan Gerakan Anti Mafia Tanah (Surya Adi Lesmana)

Lebih lanjut Budhi Masturi SH MSc menegaskan waktu selama 30 hari untuk BPN/Pertanahan DIY dan Kota Yogya untuk menjalankan rekomendasi yang disampaikan Lembaga Ombudsman DIY. "Bila tidak dijalankan kita serahkan ke Ombudsman Pusat untuk tindakan lebih lanjut," ujarnya

Penelusuran yang dilakukan BPN seharusnya tetap dengan memperhatikan Diktum Kedua dan Keempat UUPA dan rentang waktu penelusurannya tidak sampai melampaui tahun pemberlakuan UUPA sepenuhnya di Di Yogyakarta vide Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 1984, dan Perda DIY Nomor Nomor 3 Tahun 1984.

"Kami berpendapat bahwa pemberian hak guna bangunan diatas tanah hak milik dapat dilakukan manakala status kepemilikan tanahnya tidak bermasalah (clear and clean)," tandas Budhi. (Vin)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X