BPN Diminta Layani Perpanjangan Sertifikat HGB

Photo Author
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 20:00 WIB
Secara simbolis Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY Budhi Masturi SH MSc menyerahkan ringkasan  LHP pada perwakilan  warga yang didampingi Ketua Ormas Gerakan Jalan Lurus dan Gerakan Anti Mafia Tanah (Surya Adi Lesmana)
Secara simbolis Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY Budhi Masturi SH MSc menyerahkan ringkasan LHP pada perwakilan warga yang didampingi Ketua Ormas Gerakan Jalan Lurus dan Gerakan Anti Mafia Tanah (Surya Adi Lesmana)

KRJOGJA.com - YOGYA - Permohonan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari warga masyarakat harus diproses dan dilayani kantor BPN (Pertanahan) DIY maupun Kota Yogya. Meski ada klaim kepemilikan dari Kasultanan dan Kadipaten, Kiaim dapat diselesaikan melalui proses musyawarah antara para pihak maupun gugatan hukum di pengadilan.

"Dalam prosesnya BPN bisa memberikan catatan pada dokumen buku tanah dan sertipikat HGB-nya. Pihak-pihak yang keberatan setelah ditetapkannya HGB tersebut pada dasarnya dapat mengajukan keberatan dan penelusuran kepada BPN atau mengajukannya sebagai objek perkara di Pengadilan," tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY Budhi Masturi SH MSc, Senin (14/10/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI DIY, Jalan Affandi CT X/II Caturtunggal, Depok, Sleman.

Di depan puluhan warga pemohon perpanjangan sertifikat HGB yang hadir, Budhi menyampaikan ringkasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari laporan masyarakat berkenaan pelayanan perpanjangan sertipikat HGB di lingkungan Kanwil Badan Pertanahan Nasional DIY c.q. Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.

"Perwakilan Ombudsman RI DIY telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 14 (empat belas) laporan. Pemeriksaan selama sebulan dan hasilnya dituangkan dalam bentuk LHP setebal 87 halaman yang berisi pendapat, kesimpulan dan saran tindakan korektif dan telah kita serahkan ke Kanwil BPN DIY, Kantor BPN/ Pertanahan Kota Yogya untuk segera ditindaklanjuti," tegasnya

Sebelumnya LHP sudah diserahkan pada Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional DIY dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta yang hadir bersama jajarannya.

"Akan kita pelajari dan koordinasikan kita menghargai upaya Ombudsman. Perihal Sultan Ground (SG) Pakualaman Ground (PG) kalau memang itu milik Sultan atau Kadipaten Pakualaman ya harus dikembalikan. Atau bila statusnya tanah negara akan kita periksa teliti dari sejarah, dokumen yang ada," ucap Kepala Kanwil BPN DIY Drs Suwito SH MKn usai menerima LHP

Lebih lanjut salah satu koordinator Forum Peduli Tanah DIY untuk NKRI (Forpeta)Tjipto menyebutkan warga resah karena terkatung-katung dalam pengurusan perpanjangan HGB. "Tidak ada kepastian kapan perpanjangan HGB kami diproses BPN," ucap pemilik tanah HGB di Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta.

Disebutkan pemohon perpanjangan HGB di Kota Yogya dari anggota Forpeta ada sekitar 150 HGB sementara tercatat di luar anggota Forpeta ada 800 HGB permohonan tidak dilanjuti ditambah yang ada di Notaris bisa mencapai 1.000 sertifikat HGB yang sudah habis sejak tahun 2000 hingga saat ini belum jelas kepastiannya.

"Akibatnya tanah HGB tersebut tidak bisa menjadi agunan bank apalagi dijual," keluh Melly salah satu warga lainnya.

Sementara Ketua Ormas Gerakan Jalan Lurus dan Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) Riyanta yang mendampingi warga menyatakan BPN/Pertanahan yang tidak memproses perpanjangan HGB karena ada mal administrasi yang harus segera dibenahi

"Menurut UU penyelenggara pelayanan publik yang tidak menjalankan standar Pelayanan Publik yang sudah diselenggarakan dapat dikenakan sanksi sesuai PP 94/2021 tentang disiplin ASN. Harapannya kita semua harus sadar Indonesia negara hukum semua praktek penyelenggaraan bernegara dengan hukum positif," tegas mantan Anggota DPR RI Komisi 2 ini.

Maka sesuai UU 30/2014 tentang UU Administrasi Pemerintah bahwa asas legalitas merupakan roh penyelenggaraan pemerintahan negara. "Terhadap penyelenggara pelayanan publik yang tidak jalankan sesuai PP bisa juga dilakukan tuntutan perdata (ganti rugi)," tegasnya

Riyanta berharap elemen masy sipil LSM NGO dan Media untuk bersama sama membangun penguatan Lembaga Ombudsman sebagai lembaga pelayanan publik untuk awasi pelaksanaan pelayanan publik.

"Rekomendasi dari Lembaga Ombudsman ini kita harapkan bisa mendorong BPN/Pertanahan untuk menjalankan fungsi pelayanan publik sebaik-baiknya," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X