MES DIY Tolak Peredaran Minuman Keras

Photo Author
- Sabtu, 2 November 2024 | 09:30 WIB
 Pengurus MES DIY dari kiri ke kanan: Dandan Hermawan (Sekretaris Umum), Prof Edy Suandi Hamid (Ketua Umum), Bhenu Artha (Ketua Departemen Komunikasi Publik)   (MES DIY)
Pengurus MES DIY dari kiri ke kanan: Dandan Hermawan (Sekretaris Umum), Prof Edy Suandi Hamid (Ketua Umum), Bhenu Artha (Ketua Departemen Komunikasi Publik) (MES DIY)


Krjogja.com Yogya Minuman keras adalah salah satu pangkal berbagai kerusakan yang memicu berbagai tindakan kejahatan, kecelakaan dan kerugian lain yang meresahkan masyarakat. Berbagai kejadian kriminal di DIY saat ini termasuk kasus penusukan santri yang dipicu dari minuman keras tentu menjadi keprihatian bersama.

"Peredaran minuman keras di Daerah Istimewa Yogyakarta sudah sangat masif dan dapat diakses siapapun dengan sangat mudah, bahkan oleh anak usia sekolah. Keberadaannya yang dapat diperjualbelikan secara offline dan online dan menyebar hingga ke pelosok desa. Kondisi ini sangat memprihatikan mengingat dampak buruk terutama bagi generasi muda dimana hal ini dapat merusak citra Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pendidikan dan budaya," kata Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES DIY) Edy Suandi Hamid melalui keterangan persnya.

Edy menjelaskan Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan sikap: menolak peredaran minuman keras di Yogyakarta yang semakin tidak terkendali dimana pemasarannya menyasar anak usia sekolah, dilakukan secara dalam jaringan (online) dan sistem layanan antar (delivery service) serta outlet/tokonya berada di tempat yang dilarang menurut ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Serukan Kader di Bantul Ketuk Pintu Rakyat, Dukung Joko Purnomo-Rony di Pilkada 2024

2.Mengapresiasi langkah aktif Pemerintah Provinsi DIY dalam menanggapi aspirasi masyarakat dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Karena itu mendesak semua perangkat daerah untuk melaksanakan instruksi Gubernur tersebut.
3.Menolak anggapan yang menilai miras sebagai produk yang lazim/wajar dijumpai dalam keseharian, dan menganggap kehadiran toko/outlet yang menjual miras sebagai perdagangan serta bisnis yang lumrah adalah kekeliruan nyata karena dampak buruknya lebih banyak dari manfaatnya.
4.Mendorong Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengoptimalkan perannya dalam mengatur pengendalian miras di DIY, yang saat ini sudah pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan.

Baca Juga: Mengoptimalkan Batasan: Mengapa Berpikir ‘Inside the Box’ Dapat Menginspirasi Inovasi yang Efektif


5.Mendorong Pemerintah Daerah untuk memperketat pengawasan dan mengambil tindakan hukum tegas terhadap peredaran miras ilegal termasuk mencabut izin usaha penjualan miras di lokasi yang berdekatan dengan fasilitas umum, sarana pendidikan dan tempat ibadah, pemukiman, dan lokasi yang dilarang menurut regulasi serta berpotensi menimbulkan keresahan dan kerawanan konflik sosial.
6.Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada semua pihak yang terlibat dalam peredaran minuman keras.
7.Mengajak seluruh elemen, ormas, dan lapisan masyarakat, para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan di berbagai forum dan kesempatan mengenai bahaya dan dampak buruk serta ajakan untuk menjauhi dan menanggulangi dari peredaran minuman keras.

Baca Juga: Mengoptimalkan Batasan: Mengapa Berpikir ‘Inside the Box’ Dapat Menginspirasi Inovasi yang Efektif


8.Mengajak para pimpinan sekolah, perguruan tinggi, lembaga dan asosiasi pendidikan di Yogyakarta untuk mengadakan program edukasi dan penyuluhan intensif bagi kalangan pelajar dan mahasiswa.
9.Mengajak para pemengaruh (influencer) dan tokoh publik (publik figure) untuk turut aktif mengkampanyekan diberbagai media sosial mengenai bahaya dan dampak buruk minuman keras khususnya di kalangan generasi muda yang rentan terhadap pengaruh minuman keras.Demikian pernyataan sikap ini dibuat sebagai bentuk kepedulian terhadap kemaslahatan umat dan citra yogyakarta sebagai kota pendidikan dan budaya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X