Krjogja.com - YOGYA - Puluhan mahasiswa Hukum yang tergabung dalam Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) DIY menggelar diskusi wacana Revisi Undang-undang nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan KUHAP, Jumat (14/2/2025) sore. Mereka mengkritisi rencana yang menimbulkan kontroversi tersebut.
Egidius Ronikung Korwil ISMAHI Wilayah DIY mengatakan diskusi publik di Taman Langit Resto menggandeng para aktivis mahasiswa yang mayoritas mahasiswa Hukum di kampus perguruan tinggi di wilayah Yogyakarta. Egidius menganalisa bahwa mengangap revisi UU tersebut sangat berindikasi pada pelemahan sistem hukum di Indonesia.
Baca Juga: Mantan Pemain Lintas Era Berkumpul di Mandala Krida, Doakan PSIM Mulus ke Liga 1 dan Jadi Juara
"Kami dengan tegas menolak revisi undang-undang kejaksaan tersebut karena akan memicu penyalahgunaan kekuasaan dalam hal ini kejaksaan agung semakin powerfull dengan kewenangannya. Kami punya tanggungjawab untuk ikut bersuara," ungkapnya.
Egidius menambahkan revisi UU Kejaksaan dan KUHAP justru mencoba untuk memperkuat kewenangan lembaga tertentu saja sebab kejaksaan akan diberikan kewenangan penuh dalam perkara pidana melalui asas dominus litis (pengendali perkara). Asas dominus litis akan berpotensi menimbulkan abuse of power oleh jaksa dalam penanganan perkara pidana.
"Dalam penyidikan jaksa juga bisa mengintervensi penyidikan yang dilakukan kepolisian dan Jaksa bebas menentukan kapan suatu perkara naik penyelidikan dan penyidikan serta kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan. Ditambah lagi Jaksa juga dapat menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang menjadi kewenangan kehakiman," tambahnya.
Baca Juga: Agung S Gantikan Bambang Wijanarko Jabat Kepala LP Kelas IIA Magelang
Dengan meluasnya kewenangan jaksa tanpa diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat, hal tersebut akan berdampak pada pelemahan sistem hukum di Indonesia. Terpenting menurut mahasiswa, adalah integritas kejaksaan yang perlu di junjung tinggi tanpa harus merevisi undang-undangnya.
"Kami melihat perbaikan pada pasal-pasal yang rawan konflik kepentingan dan ketidakjelasan batasan kewenangan, revisi ini bisa menjadi sebuah kemunduran bagi penegakan hukum yang adil dan transparan. Revisi undang-undang kejaksaan ini secara tidak langsung mau melangkahi hakim," tegasnya.
Ronikung menambahkan, mahasiswa harus berperan aktif dan kritis dalam menjaga dan memelihara sistem hukum di Indonesia supaya berjalan baik. Tidak boleh ada lembaga penegak hukum yang mempunyai kewenangan absolut dalam penanganan masalah hukum demi tegaknya hukum yang berkeadilan.
"Kita bahu membahu bersama dalam menjaga dan memilihara Sistem Hukum di Indonesia yang sudah berjalan dengan baik saat ini. Revisi ini tak perlu dilakukan tapi bagaimana soal pengawasan di instansi kejaksaan tanpa adanya revisi. Netralitas dan integritas yang paling penting diwujudkan di semua lembaga penegak hukum," pungkasnya. (Fxh)