Krjogja.com - YOGYA - Aksi penyampaian aspirasi oleh korban jual beli apartemen Malioboro City akan segera dilakukan. Hal itu dilakukan setelah belum adanya kejelasan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemkab Sleman maupun stakeholder lainnya.
Ketua Perhimpunan Penghuni Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City Yogyakarta, Edi Hardiyanto menduga penerbitan SLF ini banyak ditumpangi kepentingan, Dinas PU yang memiliki ranah ini terkesan mempersulit dengan banyak alasan. Para korban Malioboro City dikatakan Edi siap menggelar aksi dengan membawa aspirasi harapan dan kekecewaan para korban.
"Kami akan aksi ke kantor wakil rakyat DIY, ini sebagai simbol keprihatinan dan luapan kegeraman kami masyarakat korban mafia pengembang. Sampai saat ini Pemkab Sleman terkesan hanya mengulur waktu menunggu bupati yang baru dan setiap pertemuan. Pemkab Sleman tidak pernah mengeluarkan notulensi resmi. Ini menjadi pertanyaan bagi kami, ada apa ini," ungkap Edi, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: Juventus Tersingkir Dari Liga Champions Setelah Dibekuk PSV Eindhoven 1-3
Edi menyebutkan tidak ada lagi jalan lain selain meminta pertolongan dari wakil rakyat yang ada di DPRD DIY sekaligus Gubernur DIY Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X sebagai pengayom warga Jogja. Mereka meminta aparat hukum dan KPK memonitor dan mengawasi instansi terkait yang selama ini menangani perijinan Apartemen Mioboro City.
"Terkait Dokumen Lingkungan yang harus di lakukan pembaharuan, kami saat ini sedang proses dan sudah kordinasi dengan pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup DIY untuk tindak lanjut. P3SRS Malioboro city dan MNC bersinergi dalam penyelesaian dokling yang di minta sebagai syarat administrasi. Sebagai warga negara, kami akan taat aturan yang berlaku," lanjut Edi.
Edi berharap pemimpin baru Sleman bisa tegas dalam menyelesaikan permasalahan perijinan Malioboro City tersebut karena sampai saat ini proses dirasakan semakin berbelit-belit tanpa kejelasan. Pihaknya sudah melapor ke Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ikut mengawal proses perijinan SLF.
Baca Juga: Dampak Efisiensi Anggaran, Subsidi Bus Trans Banyumas Tinggal 50 Persen. Bupati Sadewo Akan Berjuang
"Kami sekarang akan menuju DPRD DIY untuk mohon bantuan di DPRD DIY da Sultan HB X, supaya mendengar jerit hati kami. Kami berharap kalau perijinan SLF dibuat untuk kepentingan keselamatan masyarakat, jangan tebang pilih dalam menerbitkan ijin," tegasnya.
Sementara Sekretaris P3SRS Malioboro City, Budijono, menambahkan berlarutnya persoalan SLF karena tidak adanya keberpihakan terhadap para korban, dalam hal ini konsumen yang sudah membayar lunas unit apartemen 12 tahun tanpa kejelasan legalitas. Mulai dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan serta SHM SRS harus diusut karena dirasakan sejak awal tidak baik.
"Bagian pengawasan dan pendataan bangunan sejak awal harusnya sudah memberikan peringatan ke pihak pengembang pertama, tapi kami melihat adanya pembiaran kalau tidak diviralkan dan ada aksi demo tetap saja landai. Pengawasan dari Pemkab Sleman juga tidak ada sehingga bangunan gedung tersebut berdiri tanpa SLF," pungkasnya. (Fxh)