Satgas Pangan Polda DIY Gencarkan Sidak Takaran MinyakKita

Photo Author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 16:05 WIB
  Petugas mengecek isi MinyaKita dengan gelar ukur. KR- Wahyu Priyanti.
Petugas mengecek isi MinyaKita dengan gelar ukur. KR- Wahyu Priyanti.


YOGYA, KRjogja.com - Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polda DIY menggencarkan pengecekan takaran minyak goreng MinyakKita. Pasar Demangan, merupakan pasar tradisional kedua yang didatangi Satgas Pangan setelah sehari sebelumnya sidak ke Pasar Beringharjo.

Sama halnya seperti di Pasar Beringharjo, di Pasar Demangan, pengukuran dilakukan oleh petugas dari UPT Metrologi Legal Disperindag Kota Yogya menggunakan gelas ukur. Hasilnya, MinyaKita dalam kemasan botol maupun pouch, ditemukan kesesuaian antara isi dengan tulisan dalam label kemasan.

"Setelah ditakar, isi kedua MinyaKita dalam dua kemasan berbeda tersebut, telah sesuai dengan yang tertera di label. Kemarin saat kami sidak di Pasar Beringharjo juga tidak ada temuan, semua telah sesuai aturan," ujar Tim Satgas Pangan yang juga Kasubdit Inprodug Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Cahyo Wicaksono usai memimpin sidak di Pasar Demangan, Rabu (12/3).

Meskipun belum ditemukan takaran MinyaKita yang tidak sesuai dengan label kemasan, namun Cahyo menyebut, sidak akan terus dilakukan. Ia pun berjanji, akan memproses hukum jika ditemukan adanya takaran yang menyimpang. "Jika ada ada yang menyimpang, tentu akan kami tindak sesuai mekanisme hukum yang ada," tegasnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogya, Veronica Ambar menambahkan, bersama Satgas Pangan Polda DIY, dua hari berturut-turut jajarannya ke pasar untuk melakukan sidak takaran MinyaKita. Dari empat sampel MinyaKita yang dicek, takaran telah sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu terkait adanya harga jual di atas HET, Vero menyebut jika hal itu dikarenakan penjual tidak membeli dari distributor, namun dari sales. "Kemarin di Pasar Beringharjo, kami temukan MinyaKita dijual seharga Rp 17.000, kadang memang penjual atau pedagang tidak membeli dari distributor. Harapan kami, harga jual tidak lebih tinggi dari itu (Rp 17.000)," tandasnya.(Ayu)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X