Hak Imunitas Bisa Halangi Proses Penegakan Hukum dan Bikin Jaksa Tak Tersentuh

Photo Author
- Jumat, 14 Maret 2025 | 07:42 WIB
Rendi Harsono, (istimewa)
Rendi Harsono, (istimewa)


Krjogja.com - Yogya - Presiden Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, Rendi Harsono, mengkritik Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang menyebutkan bahwa pemanggilan hingga penahanan terhadap jaksa hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Jaksa Agung.

Hal tersebut disampaikan Rendi dalam diskusi publik dengan tema ‘Dominus Litis RUU KUHAP: Potensi Munculnya Lembaga Super Body Baru’ yang dihelat di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, Kamis 13 Maret 2025.

Rendi mengungkapkan bahwa hak imunitas tersebut akan menghambat proses penegakan hukum.“Ada argumentasi soal imunitas atau impunitas, jaksa jadi terkesan tidak bisa tersentuh," ungkapnya.

Baca Juga: Ditutup Hari Ini, Ada 161.136 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji 2025

Selain imunitas, Rendi menyampaikan, kewenangan intelijen dalam UU Kejaksaan juga bertolak belakang dengan fungsi dan tugas Kejaksaan, yakni penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan. “Jika tugas intelijen juga diambil Kejaksaan, maka akan bertolak belakang dengan dasar kerja intelijen pada umumnya,” ujarnya.

Sementara terkait wacana perluasan kewenangan atau Dominus Litis terutama di bidang penyidikan bagi Kejaksaan di dalam RUU KUHAP, Rendi mengatakan bahwa hal itu akan berpotensi menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

"Ini sangat gawat sekali dalam kehidupan berdemokrasi. Wewenang untuk penyidikan yang yang kiranya sudah dapat kita pahami bahwa itu adalah wewenang polisi, kemudian jaksa juga dapat melaksanakan hal tersebut sehingga terlihat tumpang tindih. Dikhawatirkan hal ini dapat menjadi semacam penyalahgunaan kekuasaan," katanya.

Baca Juga: Pelaku Pelangsir Solar di Tangkap, Pertamina Apresiasi Polda DIY

Rendi mengungkapkan bahwa dalam kehidupan berdemokrasi, tidak boleh ada satu lembaga yang memiliki kewenangan yang berlebihan.

Pasalnya, menurut Rendi, mekanisme check and balance sangat penting dalam kehidupan berdemokrasi. Oleh karenanya, lanjut Rendi, masyarakat harus terus menyuarakan pendapatnya terkait kondisi berdemokrasi di Indonesia saat ini.

"Jika lama kelamaan mungkin lembaga ini (Kejaksaan) menjadi lembaga yang tidak bisa tersentuh atau sangat terbatas sekali aksesnya untuk kita mengetahui (sepak terjang) mereka," ungkapnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X