Di sisi lain, putusan hakim dalam perkara ini dinilai keliru menilai unsur 'persekongkolan' dan 'penyertaan' dalam tindak pidana korupsi. Analisis Penuntut Umum dan Hakim didasarkan pada asumsi, bukan fakta objektif.
“Sugiharto hanya menyusun perencanaan tanpa kecenderungan memenangkan penyedia tertentu. Tidak ada kerja sama nyata (meeting of mind) dalam tindak pidana. Sugiharto sebagai konsultan perencana tidak dapat disarankan sebagai medepleger hanya karena mencantumkan spesifikasi teknis, sehingga kesimpulan hakim salah dan perlu dikoreksi,” simpulnya.
Oleh karena adanya kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dalam putusan atas nama sugiharto tersebut, para pemeriksa menyebut seharusnya terpidana sugiharto dinyatakan bebas dari segala dakwaan. (Sni)