Terkait Putusan Perkara Mandala Krida, Terpidana Sugiharto Berencana Ajukan PK

Photo Author
- Minggu, 16 Maret 2025 | 11:30 WIB
Para pemeriksa dalam acara eksaminasi putusan PN Yogya atas nama Sugiharto selaku konsultan perencana dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan kawasan Stadion Mandala Krida. (Ist)
Para pemeriksa dalam acara eksaminasi putusan PN Yogya atas nama Sugiharto selaku konsultan perencana dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan kawasan Stadion Mandala Krida. (Ist)

Di sisi lain, putusan hakim dalam perkara ini dinilai keliru menilai unsur 'persekongkolan' dan 'penyertaan' dalam tindak pidana korupsi. Analisis Penuntut Umum dan Hakim didasarkan pada asumsi, bukan fakta objektif.

“Sugiharto hanya menyusun perencanaan tanpa kecenderungan memenangkan penyedia tertentu. Tidak ada kerja sama nyata (meeting of mind) dalam tindak pidana. Sugiharto sebagai konsultan perencana tidak dapat disarankan sebagai medepleger hanya karena mencantumkan spesifikasi teknis, sehingga kesimpulan hakim salah dan perlu dikoreksi,” simpulnya.

Oleh karena adanya kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dalam putusan atas nama sugiharto tersebut, para pemeriksa menyebut seharusnya terpidana sugiharto dinyatakan bebas dari segala dakwaan. (Sni)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X