KSPSI Ungkap Kebijakan Efisiensi Pemerintah Ancam 10 Ribu Pekerja Sektor Pariwisata DIY

Photo Author
- Minggu, 16 Maret 2025 | 21:57 WIB
  KSPSI DIY saat ingatkan terkait kebijakan efisiensi.
KSPSI DIY saat ingatkan terkait kebijakan efisiensi.

Krjogja.com - YOGYA - Kebijakan efisiensi pemerintah melalui Instruksi Presiden no 1 tahun 2025 ternyata membawa dampak yang cukup signifikan terutama di dunia industri pariwisata. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Iindonesia (KSPSI) DIY meminta hal tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Ketua Umum Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA), Arya Pering Arimbawa, sebagian hotel bergantung pada acara dan kunjungan kerja yang diadakan pemerintah. Adanya kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan saat ini, membuat hotel harus ikut menekan biaya operasional termasuk gaji untuk para pegawai.

"Dari survei yang digelar IHGMA terkait dampak efisiensi anggaran pada 315 hotel yang berada dari Aceh hingga Papua, hasil yang didapatkan yakni para pengusaha hotel bintang tiga mengaku pendapatannya turun hingga 100 persen, dan hotel bintang empat turun hingga 60 persen," ungkapnya.

Baca Juga: Mursyid Juara 1 Lomba Matematika Integrasi

Sekretaris KSPSI DIY, Krisna yang juga merupakan salah satu pekerja sektor pariwisata mengungkapkan dampak bagi industri perhotelan di Yogyakarta telah dirasakan sejak bulan Januari. Terlebih lagi pada Maret ini diprediksi semakin berat karena harus membayar THR.

"Saat ini tamu tiap hari cuma 5 sampai10 kamar, hampir sama dengan kondisi covid. Bedanya kalau covid kita dapat subsidi baik karyawan atau pembayaran pajaknya, namun sekarang kan tidak ada bantuan sama sekali. Maka sangat berat bagi industri pariwisata terutama hotel," tandasnya.

Untuk keuangan saat ini dikatakan Krisna, hotel hanya mengandalkan dari even buka bersama. Untuk kamar dan ruang meeting yang biasanya dipakai untuk agenda pemerintahan sudah tidak bisa menghasilkan revenue lagi.

"Saat ini terjadi penurunan sekitar 60 persen dan jika untuk paket MICE sudah 100 persen. Ini harus menjadi perhatian," tambahnya.

Baca Juga: Waspada Kekeringan! Di Musim Kemarau 2025

Ketua KSPSI DIY Waljid Budi Lestarianto menyebut tidak kurang 10 ribu pekerja yang bergantung kepada sektor pariwisata terancam masa depannya. Dari data yang ada saat ini di tahun 2024 DIY terdapat 2.000 hotel berbintang dan non bintang dan di hotel hotel tersebut para pekerja menggantungkan hidup keluarga.

"Bahkan beberapa hotel di Jogja sudah meliburkan karyawannya, ada yang memberlakukan cuti tanpa gaji sedangkan yang pekerja harian atau daily worker sudah diberhentikan sampai kondisi pulih. Sekali lagi ini harus menjadi perhatian," tegasnya.

Sementara, Waljito tim divisi hukum dan advokasi KSPSI DIY menyebut adanya kebijakan PP No 1 Tahun 2025 berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi lokal dan mengurangi pendapatan masyarakat yang bergantung pada pariwisata di Yogyakarta. Dunia pariwisata terancam oleh kebijakan yang tidak mendukung, mengakibatkan penurunan kunjungan wisatawan dan dampak negatif pada perekonomian lokal.

Baca Juga: Arus Mudik Lebaran Diperkirakan Mulai Terjadi 19 Maret 2025

"Kebijakan PP No 1 Tahun 2025 dapat menyebabkan penurunan kualitas layanan pariwisata di Yogyakarta dan mengurangi kepuasan wisatawan. Kami akan berusaha berdiskusi dengan para wakil rakyat sehingga paling tidak kebijakan pemerintah daerah mampu memberikan solusi terkait hal ini," pungkasnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X