PPPK UPN Veteran Yogyakarta Menuntut Diangkat Menjadi PNS

Photo Author
- Senin, 19 Mei 2025 | 14:30 WIB
Aksi P3K UPN Veteran Yogyakarta di depan gedung rektorat guna tuntutan diangkat menjadi PNS. (Foto: Atiek WH)
Aksi P3K UPN Veteran Yogyakarta di depan gedung rektorat guna tuntutan diangkat menjadi PNS. (Foto: Atiek WH)


KRjogja.com - YOGYA - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) UPN Veteran Yogyakarta kembali menggelar aksi damai menyampaikan atas nasib status kepegawaian mereka, Senin (19/5/2025). Mereka berkumpul di depan Gedung Rektorat kampus setempat.

Mengenakan pakaian hitam putih, serta kain merah yang mereka ikat di kepala dan lengan. Tak lupa mereka juga membawa poster dan spanduk yang intinya menyuarakan status mereka.

Ketua Forum PPPK UPN Veteran Yogyakarta Arif Rianto Budi Nugroho mengungkapkan, mereka menuntut agar status PPPK dalam BAST SDM PTNB diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Pantau Tumbuh Kembang Balita, Puskesmas Kasihan l Adakan Diskogalaksi di Perumahan Puspa Indah Bangunjiwo

"Nasib 165-an dosen dan 120-an tenaga kependidikan terkatung-katung selama hampir 10 tahun lebih. Sejak 2014 kami memperjuangkan hal ini. Sudah beberapa kali pergantian presiden dan menteri, tapi nasib kami tetap diabaikan. Setiap menteri memerintah juga berganti, perjuangan kami kembali ke nol titik," ujar Ketua Forum PPPK, Arif Rianto.

Dijelaskan Arif, untuk masalah pengakuan kompetensi profesional dosen. Dalam kontrak ini kualifikasi dokter tidak diakui. Dosen yang berpendidikan S-3 hanya dikontrak selevel S-2.

“Artinya kompetensi doktoral kami tidak diakui. Sedihnya hal ini justru terjadi di lembaga pendidikan tinggi yang mestinya menjunjung tinggi prestasi akademik dosen,” ujarnya.

Baca Juga: Diduga Aniaya Karyawan, Polisi Sidik Manager Pabrik

Dia menambahkan, jenjang karir juga terancam dengan perjanjian kerja ini. Selama lima tahun pegawai yang menandatangani kontrak akan terikat dengan isi kontrak tersebut. Selama lima tahun dosen tidak bisa belajar lebih lanjut, tidak bisa naik pangkat fungsional, tidak bisa menduduki jabatan tertentu, dan sebagainya.

“Kontrak ini benar-benar mendegradasi kita sebagai dosen yang profesional dan menafikkan perjuangan kami dalam meningkatkan karir serta pengembangan kompetensi,” Arif Rianto.

Permasalahan pegawai di UPN Yogyakarta ini diawali dengan berubahnya bentuk kelembagaan dari perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri. Pada saat awal proses pegawai eks PTY berjanji untuk menjadi satu gerbong menjadi PNS. Namun dalam perkembangannya, kementerian mengakomodasikan mereka untuk menjadi pegawai PPPK.

Baca Juga: Gasak Barang Berharga, Seorang Oknum Petani Otaki Pencurian Rumah Tetangganya

Setelah mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus semua ternyata apa yang dijanjikan sejak awal tidak terwujud hingga lahirnya perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Rektor UPNVY Prof Irhas Effendi menegaskan segala perjuangan telah dilakukan pimpinan terkait permasalahan ini. Bahkan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, lebih dari 40 kali mereka berkumpul. Baik ke kementerian, DPR hingga sekretariat presiden.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

X